Komisi III DPRD Wajo Bergerak Cepat, Dinas Terkait Dipanggil Bahas Pelanggaran Sempadan Jalan
1 min read
PESANKU.CO.ID, WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menunjukkan komitmennya dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan, yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Wajo, Selasa, 28 April 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, serta dihadiri anggota Komisi III, yakni Sudirman Meru, Andi Yusri, dan H. Syamsuddin. Pertemuan ini secara khusus membahas langkah konkret penanganan bangunan yang berdiri di area sempadan jalan dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa hasil rapat menyepakati dilakukannya penertiban secara bertahap dengan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.
“Dalam waktu dekat, Dinas terkait akan memulai tahapan komunikasi dengan pemilik bangunan yang melanggar. Mereka diberikan waktu selama tiga kali tujuh hari untuk melakukan penyesuaian atau pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melaksanakan penertiban di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan bangunan di bibir jalan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah penertiban menjadi penting demi menciptakan keamanan dan ketertiban di ruang publik.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi keselamatan masyarakat. Posisi bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan sangat berisiko,” tegasnya.(Humas DPRD Wajo)