Pemkot Kotamobagu Perkuat Tata Kelola Aparatur, Batas Usia Jadi Instrumen Profesionalitas
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan hingga ke level desa dan kelurahan melalui regulasi yang lebih terukur dan berbasis kualifikasi. Salah satunya melalui penerapan batas usia dalam proses pengangkatan aparatur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Kebijakan ini menegaskan bahwa calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan. Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan aparatur berada dalam fase usia produktif, memiliki kapasitas kerja optimal, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Kotamobagu telah lebih dulu mengadopsi prinsip serupa melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas usia yang sama juga berlaku bagi calon perangkat kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menilai kebijakan ini bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan instrumen strategis dalam membangun birokrasi yang sehat dan adaptif.
“Batas usia ini merupakan penyaringan awal agar aparatur yang direkrut berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas tetap dimanfaatkan selama kinerja memenuhi standar,” ujarnya.
Regulasi tersebut juga memberikan kepastian terkait masa kerja. Aparatur yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, dengan catatan tetap memenuhi aspek kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Namun, mekanisme evaluasi tetap diberlakukan secara ketat, di mana pemberhentian dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran atau penurunan kinerja.
Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan batas usia ini mencerminkan pendekatan meritokrasi yang menyeimbangkan antara regenerasi dan pengalaman. Regenerasi diperlukan untuk menghadirkan inovasi dan energi baru, sementara pengalaman tetap menjadi aset penting dalam menjaga stabilitas pelayanan.
Lebih jauh, langkah ini menunjukkan arah reformasi birokrasi yang tidak hanya fokus pada struktur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia. Dengan sistem rekrutmen yang lebih selektif dan terstandar, Pemkot Kotamobagu berupaya menciptakan aparatur yang profesional, responsif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dengan demikian, penerapan batas usia bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Adv/Yusuf)