Perkuat Pelayanan Publik, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Aparatur Desa dan Kelurahan
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi pemerintahan memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.
Evaluasi dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026, dan akan berlangsung secara objektif, transparan, serta terukur. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel, sekaligus memastikan aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan mampu menjalankan tugas secara profesional.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam membenahi tata kelola pemerintahan dari level paling bawah.
“Evaluasi ini memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kinerja di bawah standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pemerintah akan bersikap tegas terhadap aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas. Evaluasi ini menjadi bagian dari fase pembenahan di tahun kedua pemerintahan.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup aspek mendasar seperti kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, komunikasi, kerja sama, etika, hingga loyalitas terhadap aturan.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari sikap dan cara aparatur dalam melayani masyarakat.
“Etika pelayanan, responsivitas, serta kemampuan komunikasi yang baik menjadi indikator penting. Pelayanan yang berkualitas harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan rendahnya disiplin organisasi yang dapat berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk unsur lembaga kemasyarakatan seperti kepala dusun, kepala lingkungan, RT, dan RW, diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Kotamobagu berharap, melalui langkah ini, kualitas kinerja aparatur semakin meningkat dan tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, serta responsif dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.(Adv/Yusuf)