Wali Kota Weny Gaib Teken Berita Acara Verifikasi IPPR, Langkah Penting Revisi RTRW Kotamobagu
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi tahapan krusial dalam proses revisi dokumen tata ruang daerah.
“Dengan ditandatanganinya berita acara verifikasi penanganan IPPR ini, maka IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujarnya.
Ia menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan revisi RTRW, guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam rangka revisi RTRW Kota Kotamobagu,” tambah Claudy N Mokodongan.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo.
Hadir pula sejumlah pejabat teknis lainnya, di antaranya Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesbangpol Refly Mokoginta.
Dengan selesainya tahapan verifikasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu semakin memperkuat landasan dalam penyusunan revisi RTRW yang diharapkan mampu mendukung arah pembangunan daerah secara terencana, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang nasional.(Adv/Yusuf)