Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Bentuk Dewan Pengawas RSUD 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

    1 min read


    KOTAMOBAGU, PESANKU.CO.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu periode 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu dilaksanakan di Ruang Rapat RSUD Kotamobagu, Selasa (26/5/2026). Penyerahan dilakukan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Hi. Moh. Agung Adati, M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M.

    Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 terdiri atas Dullo Afandi Baks, S.E., Ak., M.Si. sebagai Ketua, serta Fenti Miftah, S.P., M.A.P. dan dr. Dania Mantang, M.Kes. sebagai anggota.

    Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Moh. Agung Adati, ditegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas memiliki arti penting dalam mendukung pengelolaan rumah sakit yang semakin profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

    Menurutnya, Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan manajemen rumah sakit, tetapi juga berperan memberikan masukan strategis guna mendukung pengembangan RSUD Kotamobagu ke depan.

    “Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola rumah sakit agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Agung saat membacakan sambutan Wali Kota.

    Wali Kota juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang kuat antara Dewan Pengawas, direktur rumah sakit, jajaran manajemen, tenaga kesehatan, serta seluruh pegawai RSUD Kotamobagu. Kolaborasi yang baik diyakini menjadi faktor utama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas.

    Selain itu, para anggota Dewan Pengawas diingatkan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Jabatan tersebut, menurut Wali Kota, bukan sekadar posisi formal, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui pengawasan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan daerah.

    “Jabatan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah Kota Kotamobagu juga berharap Dewan Pengawas yang baru dapat mendorong berbagai inovasi dan pembenahan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Kotamobagu.

    Pada akhir kegiatan, Moh. Agung Adati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Dewan Pengawas yang baru menerima amanah. Ia berharap kehadiran Dewan Pengawas dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan RSUD Kotamobagu serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin prima bagi masyarakat.

    Pembentukan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Yunus/adv)

    Komentar
    Additional JS