Pemkot Kotamobagu dan Kejari Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
2 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, S.H., M.H., di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan audiensi serta Klinik Hukum Mitigasi Risiko Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu bagi jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah harus didukung oleh kepastian hukum serta mitigasi risiko yang baik agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan mitigasi risiko hukum agar seluruh pelayanan dan program pembangunan berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Weny Gaib.
Ia menjelaskan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan koordinasi dan pendampingan hukum dari lembaga yang berwenang. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Weny juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama dibandingkan tindakan penegakan hukum. Sebab, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium ketika upaya pencegahan dan pembinaan tidak dijalankan dengan baik.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra pemerintah daerah dalam mencegah pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Tasjrifin.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan memberikan pendampingan hukum, konsultasi, pertimbangan hukum, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat setelah upaya pencegahan dilakukan, maka proses penegakan hukum tetap akan dijalankan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik penyimpangan.(Adv/Yusuf)