Pemkot Kotamobagu Tata Kopi Street, 48 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong penataan dan penguatan pelaku usaha mikro melalui pengembangan kawasan Kopi Street di Lapangan Boki Hontinimbang.
Komitmen itu mengemuka saat Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima audiensi Asosiasi Pelaku Usaha Kopi Street “Katege Moon” yang dipimpin Sehan Ambaru, Kamis (30/4/2026).
Sebanyak 48 pelaku usaha kopi jalanan hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kesiapan mereka mengikuti penataan kawasan.
“Kami ingin menjadi bagian dari solusi, bukan dianggap mengganggu. Harapannya, Kopi Street bisa berkembang sebagai ikon ekonomi kreatif yang legal dan tertata,” ujar Sehan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota menegaskan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM, dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Pelaku usaha harus menjadi contoh. Kami ingin mereka menjadi ‘duta sampah’ yang memberi teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kotamobagu, Ariono Potabuga, memastikan tindak lanjut berupa pendataan, fasilitasi legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pembinaan standar pelayanan.
“Kami dorong pelaku usaha ini naik kelas menjadi UMKM yang terstandarisasi dan memiliki legalitas jelas,” katanya.
Pemkot juga menekankan pentingnya penataan lapak agar tidak mengganggu lalu lintas, menjaga akses publik, serta memiliki nilai estetika guna memperkuat daya tarik kawasan, terutama pada malam hari.
Penataan Kopi Street dinilai strategis karena berpotensi menjadi pusat ekonomi baru sekaligus destinasi wisata lokal. Selain itu, keberadaannya juga diperkirakan menciptakan efek berganda, mulai dari peningkatan permintaan kopi lokal hingga menggerakkan sektor usaha pendukung lainnya.(Adv/Yusuf)