Sosial Media
0
News

    Home ADVETORIAL

    Sekda Asahan Hadiri Pembahasan Revisi RTRW 2026-2046, Ajukan Pemanfaatan 300 Hektar Lahan

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga menghadiri rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).

    Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar, sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, perwakilan PUTR Labura, perwakilan PUTR Toba, perwakilan PUTR Batu Bara, serta instansi terkait lainnya.

    Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan pembahasan revisi RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Menurutnya, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi.

    “Dukungan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar proses penyusunan berita acara pembahasan RTRW ini dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi pembahasan revisi RTRW Kabupaten Asahan.

    Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mengajukan pemanfaatan lahan seluas 300 hektar yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

    Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga direncanakan membangun sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(RK)
    Komentar
    Additional JS