Tak Boleh Stagnan, Pemkot Kotamobagu Respons Usulan Pergantian Perangkat Kelurahan
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan terhadap aparatur di tingkat kelurahan. Hasil evaluasi di Kecamatan Kotamobagu Timur menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan, ditandai dengan usulan pergantian sejumlah perangkat kelurahan.
Berdasarkan hasil penilaian, sedikitnya 20 perangkat kelurahan diusulkan untuk diganti oleh tiga kelurahan. Jumlah tersebut bahkan masih berpotensi bertambah seiring proses evaluasi lanjutan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna memastikan kinerja pemerintahan berjalan lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usulan tersebut telah ditindaklanjuti Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Proses ini mencerminkan adanya koordinasi berjenjang dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Dalam regulasi daerah, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian perangkat kelurahan, dengan tetap melalui proses verifikasi dan persetujuan di tingkat kecamatan. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga objektivitas sekaligus memastikan setiap keputusan berbasis pada evaluasi kinerja.
Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat.
“Evaluasi adalah hal yang wajar. Jika ada perangkat yang perlu penyegaran, itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menekankan bahwa pemerintahan tidak boleh berada dalam kondisi stagnan tanpa evaluasi terhadap kualitas sumber daya manusia.
“Evaluasi adalah instrumen penting untuk menjaga kinerja aparatur. Lurah dan sangadi tidak perlu ragu melakukan pergantian jika memang ada penurunan kinerja, selama dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian prosedur agar proses pergantian berjalan tertib dan terukur, tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih jauh, pemerintah daerah turut mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan struktur aparatur di tingkat kelurahan semakin profesional, disiplin, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintahan.(Adv/Yusuf)