Sosial Media
0
News

    Home NEWS

    DPRD Wajo Sahkan Perda Penataan Perangkat Daerah, Struktur Organisasi Pemkab Resmi Berubah

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Wajo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Wajo Andi Rosman, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, menyampaikan Penataan perangkat daerah ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, analisis beban kerja, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    Dalam Perda baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan besar terhadap struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Wajo.

    Pada sektor pekerjaan umum, urusan pertanahan dipisahkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas PUPR selanjutnya fokus menangani urusan pekerjaan umum dan tata ruang, sementara urusan pertanahan bergabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang meningkat menjadi tipe A.

    Di sektor keamanan dan penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi perangkat daerah tersendiri yang fokus pada ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sementara urusan pemadam kebakaran dipisahkan melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

    Perubahan juga terjadi pada sektor sosial. Dinas Sosial berdiri sendiri untuk memperkuat pelayanan sosial masyarakat. Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap menjadi perangkat daerah tipe A dengan cakupan tugas yang luas.

    Pada bidang pengelolaan keuangan daerah, struktur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipisahkan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna meningkatkan fokus pengelolaan keuangan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sejumlah nomenklatur perangkat daerah juga mengalami penyesuaian, di antaranya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Dalam ketentuan peralihan, seluruh pejabat manajerial maupun nonmanajerial pada perangkat daerah lama tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sampai dilakukan pelantikan pejabat berdasarkan struktur organisasi baru.

    Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pelayanan publik selama proses transisi kelembagaan berlangsung.

    Sementara untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peralihan hingga terdapat regulasi nasional terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

    Dalam pengesahan Perda tersebut, Pansus DPRD Wajo juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.Pertama, Pemkab Wajo diminta segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang baru.

    Kedua, penempatan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta analisis kebutuhan jabatan.Ketiga, pemerintah daerah diminta menyiapkan proses transisi secara matang, termasuk pengalihan aset, personel, dokumen anggaran, dan program kerja agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

    Keempat, perangkat daerah baru harus didukung anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai agar mampu menjalankan tugas secara optimal.

    Kelima, DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas struktur organisasi baru paling lambat dua tahun setelah diterapkan.

    Keenam, seluruh proses pelaksanaan penataan perangkat daerah harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.(Humas DPRD Wajo)
    Komentar
    Additional JS