Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Tegaskan Peran RT/RW dalam Sensus Ekonomi 2026, Fokus Dukung Koordinasi Pendataan

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai peran pemerintah desa, kelurahan, serta pengurus RT dan RW dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang saat ini mulai memasuki tahap pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa RT dan RW memiliki fungsi penting dalam membantu koordinasi antara petugas sensus dengan masyarakat. Namun, mereka tidak diwajibkan mendampingi petugas secara langsung selama proses pendataan dari rumah ke rumah.

    Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa Ketua RT atau RW harus selalu mendampingi petugas sensus. Padahal, sesuai mekanisme pelaksanaan SE2026, peran utama RT dan RW adalah membantu pengenalan wilayah, memastikan masyarakat mengetahui keberadaan petugas resmi, serta memfasilitasi komunikasi apabila muncul kendala selama pendataan.

    “RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya.

    Ia menjelaskan, sebelum memulai pendataan, setiap petugas BPS wajib melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT, RW, maupun pemerintah desa dan kelurahan. Langkah tersebut bertujuan agar keberadaan petugas diketahui masyarakat sekaligus mempermudah identifikasi wilayah kerja.

    Selain itu, RT dan RW dapat membantu apabila petugas menghadapi situasi tertentu, seperti warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai sensus, kesulitan menemui pemilik usaha, maupun kebutuhan koordinasi di kawasan dengan akses khusus.

    Pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan aktif menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat sehingga warga memahami tujuan pendataan dan dapat menerima petugas sensus dengan baik.

    “Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

    Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW juga berpeluang menjadi petugas pendataan Sensus Ekonomi apabila dibutuhkan oleh BPS, sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan statistik untuk melibatkan petugas yang berasal dari instansi pemerintah maupun unsur masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah Kota Kotamobagu berharap sinergi antara BPS, pemerintah desa dan kelurahan, pengurus RT/RW, serta masyarakat dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Data yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi dasar yang akurat dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan dan penguatan perekonomian daerah.(Yusuf)
    Komentar
    Additional JS