Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Tuntaskan Pemeliharaan Jalan Hi. Zakaria Imban, Wujudkan Infrastruktur yang Lebih Aman dan Nyaman

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M. dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H. dalam meningkatkan kualitas infrastruktur terus diwujudkan. Salah satunya melalui penyelesaian pekerjaan pemeliharaan berkala di ruas Jalan Hi. Zakaria Imban (644) Tahap III.

    Pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut mencakup ruas jalan yang menghubungkan Kelurahan Molinow, Kelurahan Mongondow, hingga Desa Poyowa Kecil, termasuk kawasan Pasar Poyowa Kecil.

    Pemeliharaan jalan ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yang dibiayai melalui APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.

    Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dua Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp1.246.507.000. Kontrak ditandatangani pada 26 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, panjang penanganan 0,310 kilometer, serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

    Dalam pelaksanaannya, pekerjaan meliputi patching atau penambalan pada bagian jalan yang mengalami kerusakan, serta overlay atau pelapisan ulang aspal untuk mengembalikan kondisi permukaan jalan agar lebih mantap, aman, dan nyaman dilalui masyarakat, sekaligus memperpanjang usia layanan jalan.

    Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Haris Momintan, mewakili Kepala Dinas PUPR Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp1,25 miliar tersebut memang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan berkala Jalan Hi. Zakaria Imban.

    Selain itu, Dinas PUPR juga tengah melaksanakan Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Tersebar di sejumlah wilayah Kota Kotamobagu dengan nilai kontrak Rp1.098.536.000, yang juga dikerjakan oleh CV Dua Putra.

    Paket tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, panjang penanganan 0,783 kilometer, serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

    "Melalui paket pemeliharaan rutin ini, pekerjaan dilaksanakan di beberapa titik, antara lain Jalan Cempaka di Kelurahan Motoboi Kecil, Jalan Amal dan Jalan Pustu di Kelurahan Mogolaing, Jalan Soeprapto di Kelurahan Gogagoman, serta Jalan 1945," ujar Haris.

    Melalui program pemeliharaan jalan yang dilakukan secara bertahap, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kondisi infrastruktur jalan semakin baik sehingga mampu meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, menunjang aktivitas ekonomi, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.(Yusuf)
    Komentar
    Additional JS