Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Polres dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Penyidik Polri dan PPNS Gelar Rapat Koordinasi

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat sinergi dalam penegakan hukum melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa, 2 Juni 2026.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.

    Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyelaraskan tugas dan fungsi, serta menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menangani berbagai pelanggaran peraturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing.

    Dalam pembahasan teknis, peserta mendiskusikan mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, rapat juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.

    Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara Polri dan PPNS merupakan kunci dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana," ujarnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas sekaligus mempererat hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.

    Menurutnya, sinergi yang terbangun akan mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    "Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

    Pada kesempatan tersebut, para peserta juga memperoleh sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi penyidik Polri maupun PPNS agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.(Yusuf)
    Komentar
    Additional JS