Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Kawal Perdes Bebas Cacat Hukum
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Tak ingin lagi ada Peraturan Desa (Perdes) yang batal di tengah jalan karena bertentangan dengan aturan di atasnya, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) resmi meluncurkan inovasi Klinik Motompia.
Inovasi tersebut diluncurkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, Senin (27/07/2026). Peluncurannya dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, S.T., M.E., para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Klinik Motompia hadir sebagai ruang konsultasi hukum terintegrasi untuk mengawal Perdes sejak tahap penyusunan, agar setiap produk hukum desa yang dihasilkan akuntabel dan bebas dari cacat hukum. "Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum," tegas Rendra.
Selama ini, sejumlah Perdes harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa, yang mengatur dua mekanisme, yakni evaluasi dan klarifikasi.
Jalur evaluasi berlaku untuk Perdes yang bersifat vital, seperti APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Dalam mekanisme ini, rancangan Perdes dibahas terlebih dahulu, kemudian diharmonisasi oleh Bagian Hukum sebelum boleh ditetapkan dan diundangkan.
Sementara itu, jalur klarifikasi berlaku untuk seluruh Perdes di luar kategori tersebut. Rancangan disusun, dibahas, kemudian ditetapkan oleh Sangadi dan diundangkan oleh Sekretaris Desa, sebelum dikirimkan kepada Wali Kota. Apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota berwenang membatalkannya melalui Surat Keputusan (SK).
Bagian Hukum kini tidak lagi menunggu hingga tahap akhir untuk melakukan pengawasan. Untuk Perdes jalur klarifikasi, pendampingan dilakukan sejak tahap pembahasan antara Pemerintah Desa dan BPD, sehingga ketika naskah sampai di meja Wali Kota, potensi pembatalan dapat diminimalkan karena telah dicermati secara formil dan materil sejak awal.
Selain pendampingan, Klinik Motompia turut menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, template baku Perdes, serta kolaborasi lintas sektor bersama Dinas PMD.
Melalui terobosan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tata kelola pemerintahan desa dapat meningkat, sehingga Perdes tidak lagi menjadi produk yang rentan dibatalkan, melainkan produk hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi warga desa.(*)