Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Kawal Perdes Bebas Cacat Hukum Sejak Tahap Penyusunan
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui inovasi di bidang hukum. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkot resmi meluncurkan Klinik Motompia, sebuah layanan konsultasi hukum yang dirancang untuk memastikan setiap Peraturan Desa (Perdes) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak berpotensi dibatalkan.
Peluncuran inovasi tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin (27/7/2026), dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, serta dihadiri Kepala DPMD Kota Kotamobagu Chelsia Paputungan, para Sangadi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, menjelaskan bahwa Klinik Motompia merupakan bentuk pendampingan hukum terpadu yang diberikan kepada pemerintah desa sejak tahap awal penyusunan rancangan Perdes.
"Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum," ujarnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat Perdes yang berpotensi dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa.
Melalui Klinik Motompia, pemerintah desa akan memperoleh pendampingan sejak proses pembahasan rancangan Perdes bersama BPD, harmonisasi substansi hukum, hingga penyempurnaan aspek formil sebelum ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pembatalan Perdes oleh pemerintah daerah.
Selain layanan konsultasi, Klinik Motompia juga menyediakan standar operasional prosedur (SOP), template penyusunan Perdes, serta memperkuat koordinasi antara Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum desa.
Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, menghadirkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.(*)