Usai Diakui sebagai Warisan Budaya, Pemkot Kotamobagu Wajibkan Tari Dana-Dana dan Dorong Bahasa Mongondow Digunakan Setiap Kamis
2 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bergerak cepat memastikan pengakuan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tidak berhenti pada seremoni dan pencatatan administratif.
Langkah konkret tersebut diwujudkan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., melalui Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2026 tentang pedoman penggunaan Bahasa Mongondow dan pelestarian Tari Dana-Dana di lingkungan pemerintah maupun masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan masyarakat dalam memperkuat penggunaan serta pelestarian dua warisan budaya daerah tersebut.
Salah satu kebijakan yang ditegaskan adalah kewajiban menampilkan Tari Dana-Dana dalam setiap kegiatan seremonial pemerintah, termasuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kebijakan ini diharapkan menjadikan Tari Dana-Dana semakin sering ditampilkan dan dikenal, khususnya oleh generasi muda.
Selain itu, seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, dan instansi pemerintah diimbau menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi, minimal setiap hari Kamis.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa daerah di ruang publik dan lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan bahwa status WBTb harus diikuti dengan tindakan nyata. Pengakuan tersebut, menurutnya, bukan sekadar penghargaan, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan warisan budaya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga meminta para camat, sangadi, lurah, hingga lembaga adat untuk mengaktifkan kembali sanggar-sanggar seni dan budaya di wilayah masing-masing.
Sanggar diharapkan menjadi ruang pembinaan dan kaderisasi generasi muda, sekaligus pusat pembelajaran seni dan budaya Mongondow agar keberadaan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tidak terputus oleh perkembangan zaman.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan keberhasilan menjaga eksistensi budaya daerah membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, satuan pendidikan, serta lembaga adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran budaya di tengah masyarakat.
«"Penganugerahan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak harus terus membangun kesadaran budaya agar Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tetap tumbuh, berkembang, serta menjadi identitas dan kebanggaan daerah," ujarnya.»
Melalui Surat Edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu ingin menjadikan pelestarian budaya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya ditampilkan pada acara-acara tertentu.
Penggunaan Bahasa Mongondow di lingkungan pemerintahan dan pendidikan diharapkan semakin membudaya. Sementara Tari Dana-Dana diharapkan terus hadir dalam kegiatan pemerintahan maupun masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi Pemerintah Kota Kotamobagu menghadapi arus modernisasi dengan tetap menjaga identitas lokal.
Bagi Kotamobagu, pengakuan WBTb bukan garis akhir. Justru menjadi titik awal untuk memastikan bahasa dan budaya Mongondow tetap hidup, digunakan, diajarkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.(*)