Wali Kota Kotamobagu Terima Penyerahan Dokumen Pendapat Hukum dari Kejari
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri penyerahan dokumen Pendapat Hukum langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim, di Aula Kejari, Selasa (14/07/2026). Turut hadir Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta kepala perangkat daerah terkait.
Weny Gaib menyampaikan apresiasi tinggi atas dokumen tersebut, yang dinilai menjadi landasan kokoh agar kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Kajari Tasjrifin Maulana Abdul Halim menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil inisiatif jaksa sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kejari dan Pemerintah Kota Kotamobagu, bukan sekadar bersifat seremonial. Ia menyebut tujuan penerbitan dokumen ini adalah untuk mengantisipasi risiko hukum, menghindari sengketa, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berkepastian hukum.
Beberapa poin yang menjadi fokus dalam Pendapat Hukum tersebut antara lain sertifikasi aset tanah daerah guna mencegah sengketa, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendorong pencapaian status Kota Layak Anak kategori Utama, pedoman penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta penyesuaian peraturan daerah agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pendapat hukum ini tidak menggantikan kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi pendampingan agar langkah Pemkot Kotamobagu lebih hati-hati, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan. Kedua belah pihak berkomitmen terus mempererat sinergi preventif ke depannya.(*)