Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik 2026, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu bersiap menghadapi proses penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tahapan tersebut ditandai dengan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., di Manado, Selasa (4/8/2026).
Entry meeting menjadi bagian awal dari proses penilaian dan evaluasi Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah. Evaluasi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana standar pelayanan telah diterapkan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Rendy menilai proses penilaian Ombudsman bukan sekadar tahapan administratif. Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengukur kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penilaian ini menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujar Rendy.
Ia mengatakan Pemkot Kotamobagu terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui inovasi, penguatan sistem pelayanan, serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rendy, aparatur harus mampu memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, hasil evaluasi Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas pelayanan.
Seluruh perangkat daerah juga diminta memahami indikator dan standar penilaian yang digunakan Ombudsman RI. Hal tersebut penting agar setiap unit pelayanan dapat memenuhi ketentuan sekaligus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Bagi Pemkot Kotamobagu, evaluasi pelayanan publik menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan menjadi aspek yang terus didorong agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin berkualitas.
Melalui proses penilaian tahun 2026 tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap dapat memperoleh masukan objektif dari Ombudsman RI sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.(*)