Pemkot Kotamobagu Buka Pintu Investasi, Tapi Tegas: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Tata Ruang
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu membuka ruang bagi masuknya investasi, namun memastikan setiap pembangunan tetap berjalan sesuai aturan tata ruang.
Sikap tersebut ditegaskan melalui rapat Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut membahas dua permohonan investasi yang diajukan di wilayah Kotamobagu.
Dua proyek yang menjadi pembahasan yakni Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, milik Djap Su Cen. Permohonan proyek tersebut telah diajukan sejak 22 April 2026.
Sementara investasi kedua berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Permohonan tersebut diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.
Sekda Sofyan menegaskan, Pemkot Kotamobagu menyambut positif kehadiran pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, investasi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sofyan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian sebelum sebuah investasi dapat berjalan. Di antaranya kesesuaian dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kelengkapan dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Andalalin dan AMDAL sesuai ketentuan, serta kepastian status lahan yang clean and clear.
Selain itu, investor juga diharapkan membangun sinergi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga keberadaan investasi tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Untuk saat ini, penyelenggaraan tata ruang di Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW. Pemkot Kotamobagu saat ini tengah melakukan proses revisi terhadap regulasi tersebut.
Sofyan mengatakan, revisi RTRW telah memasuki tahapan pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemkot Kotamobagu telah mengikuti rapat Forum Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Beberapa bulan lalu kita sudah rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN. Lintas kementerian sudah melihat arahan RTRW Kotamobagu sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya proses legislasi di DPRD,” jelasnya.
Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap rencana pembangunan dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah ingin pertumbuhan investasi berjalan beriringan dengan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan pembangunan kota.
Dengan pendekatan tersebut, investasi tetap mendapat ruang untuk berkembang, namun pembangunan tidak boleh mengorbankan fungsi ruang maupun kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.(*)