Percepat Sertifikasi, Pemkab Asahan Teken Kerja Sama Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026), dan diikuti Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., bersama sejumlah instansi terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, jajaran OPD, para camat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf oleh Wakil Bupati Asahan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Asahan.
Penandatanganan tersebut disaksikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara daring.
Program percepatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh program percepatan pendaftaran tanah wakaf tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga keberadaan aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan.
“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik,” ujar Rianto.
Ia juga meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan optimal.
Rianto berharap program tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Asahan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan Badan Wakaf, proses pendataan serta sertifikasi tanah wakaf diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat. (Rk)