Peringati HUT RI ke-81, Wabup Asahan Serahkan Remisi kepada 780 Warga Binaan
2 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.
Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memiliki kapasitas hunian sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana.
Pada pemberian Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi.
Sementara itu, terdapat 261 warga binaan yang belum mendapatkan Remisi Umum 2026. Rinciannya, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum 2025 serta remisi khusus 2026.
Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.
“Terhadap Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” jelas Hamdi.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” katanya.
Rianto berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung mendapatkan kebebasan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menyongsong masa depan dengan lebih baik.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan.
“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” ajaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum maupun pengurangan masa pidana, disampaikan ucapan selamat. Pemberian hak tersebut diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.(RK)