Sosial Media
0
News

    Home ADVETORIAL

    Desa Ledong Barat Dinilai KPK sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2026

    3 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menjalani penilaian sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

    Penilaian tersebut turut didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. dan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).

    Proses penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab hingga kunjungan lapangan. Tahapan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan berbagai indikator Desa Antikorupsi di Desa Ledong Barat.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Aek Ledong dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa serta tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, disebutkan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang dinilai memiliki pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.

    Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

    Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

    Rianto mengatakan, penilaian yang dilakukan KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

    Apapun hasil penilaian nantinya, proses tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Jika masih terdapat kekurangan, hasil penilaian diharapkan menjadi masukan untuk dilakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai-nilai integritas.

    Nilai tersebut mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kehidupan masyarakat di tingkat desa.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi yang digagas KPK RI.

    Menurutnya, program tersebut bukan sekadar penilaian administratif maupun kegiatan seremonial. Program Desa Antikorupsi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.

    Dalam proses penilaian, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian.

    Pertama, terkait dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab serta kunjungan lapangan.

    Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan dapat menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya.

    Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

    Kedua, aspek replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan selama proses penilaian, tetapi dapat menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

    Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran secara transparan serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya.

    Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan.

    Langkah tersebut diarahkan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting. Masyarakat diharapkan berperan dalam mendorong keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa, sekaligus menyampaikan masukan maupun pengaduan.

    Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan.

    Penilaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses untuk melihat sejauh mana penerapan nilai-nilai antikorupsi dan tata kelola pemerintahan desa berjalan dalam praktik.

    Melalui proses tersebut, Desa Ledong Barat diharapkan dapat menunjukkan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

    Hasil penilaian selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penentuan Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.(RK)
    Komentar
    Additional JS