Hukum Islam Hadapi Era AI dan IoT, FH UMI Gelar Konferensi Internasional ICILI 2026
PESANKU.CO.ID, MAKASSAR — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar bersiap menjadi tuan rumah 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026, sebuah forum akademik internasional yang akan mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum dan pemerhati hukum Islam dari berbagai negara.
Konferensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15–16 September 2026 di Fakultas Hukum UMI Makassar dengan mengangkat tema “Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things.”
Tema tersebut menyoroti tantangan sekaligus peluang bagi hukum dan fikih Islam dalam merespons perkembangan teknologi digital. Pembahasan akan diarahkan pada bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), serta berbagai perubahan sosial yang muncul akibat perkembangan teknologi.
ICILI 2026 digelar melalui kerja sama FH UMI Makassar, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII), dan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FH Universitas Indonesia. Penyelenggaraan konferensi ini juga dirangkaikan dengan Rapat Tahunan ADHII.
Ketua ADHII Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., bersama Ketua Panitia Pelaksana Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., menjadi bagian dari penyelenggaraan forum yang diarahkan untuk memperluas pertukaran gagasan serta jejaring akademik hukum Islam di tingkat internasional.
ICILI 2026 menghadirkan empat pembicara utama dengan latar belakang keilmuan hukum Islam dari berbagai negara. Mereka yakni Dr. Narong Hasanee dari Fatoni University, Pattani, Thailand; Prof. Madya Dr. Nazli Bin Ismail dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia; Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. dari Universitas Indonesia; serta Ms. Anwar Ghais, LL.B., M.A., LL.M. yang merupakan akademisi asal Lebanon dan berafiliasi dengan Jatwha Institute for Legal and Strategic Studies, Inggris.
Selain menghadirkan pembicara internasional, panitia juga membuka ruang bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana dan praktisi hukum untuk mengirimkan karya ilmiah melalui program Call for Papers.
Ruang lingkup kajian yang ditawarkan cukup luas, mulai dari hukum Islam dan teknologi informasi, kecerdasan buatan dan pemenuhan keadilan dalam Islam, hukum Islam dan teknologi finansial, hukum perdata dan keluarga Islam, zakat, wakaf dan filantropi, hingga fikih, fatwa, yurispudensi, hukum politik, konstitusi, administrasi, hukum acara serta isu lingkungan, ketenagakerjaan, kesehatan dan pendidikan dalam perspektif hukum Islam.
Salah satu daya tarik ICILI 2026 adalah kesempatan publikasi bagi para pemakalah. Naskah terpilih akan berkesempatan diterbitkan pada 16 jurnal mitra, termasuk jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Di antara jurnal tersebut terdapat tiga jurnal yang disebut terindeks Scopus Q1, yakni Jurnal Al-'Adalah, Al-Istinbath Journal, dan Milrev Journal. Selain itu, tersedia sejumlah jurnal terakreditasi SINTA dan jurnal hukum lainnya sebagai mitra publikasi.
Peserta juga akan memperoleh sertifikat presentasi dan sertifikat partisipasi. Forum ini sekaligus menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan membuka peluang kolaborasi akademik lintas institusi maupun negara.
Antusiasme terhadap konferensi ini mulai terlihat dari jumlah pendaftar. Berdasarkan rekapitulasi panitia per 30 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB, tercatat 47 calon pemakalah dan peserta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti ICILI 2026.
Peserta berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Makassar, Jakarta, Depok, Surabaya, Semarang, Surakarta, Bogor, Padang, Pekanbaru, Palu dan Gorontalo. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret.
Forum tersebut juga mendapat perhatian dari luar negeri. Pendaftar tercatat berasal dari India dan Pakistan, menambah dimensi internasional dalam konferensi hukum Islam yang digelar di Makassar tersebut.(*)