Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wali Kota Kotamobagu: Jadi Landasan Penyusunan Perubahan APBD

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD Kota Kotamobagu menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA Perubahan APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

    Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan persetujuan terhadap KUA Perubahan APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/9/2026).


    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.

    Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu menyepakati KUA Perubahan APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

    Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas sinergi dan komitmen yang dibangun bersama pemerintah daerah selama proses pembahasan.

    “Saya atas nama pribadi dan atas nama jajaran Eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan sinergi dan komitmen yang tinggi, sehingga pada Rapat Paripurna ini, kita semua dapat menyetujui bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Weny Gaib.


    Menurut Wali Kota, pembahasan antara eksekutif dan legislatif tentunya diwarnai dengan berbagai pandangan, saran, serta masukan dari DPRD. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran agar program dan kegiatan yang ditetapkan dapat lebih tepat sasaran.

    “Dalam pembahasan tentunya terdapat pandangan, saran dan masukan dari DPRD Kota Kotamobagu, dimana hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan kebijakan anggaran, yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan terhadap Program dan Kegiatan yang benar-benar Prioritas, Strategis, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

    Weny menegaskan, persetujuan bersama KUA Perubahan APBD dan PPAS 2026 bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah.

    Kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.

    “Dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 ini, maka kita semua telah mencapai satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah,” ungkapnya.

    Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD terus terjaga pada tahapan berikutnya, sehingga proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengakomodasi program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

    Kesepakatan KUA Perubahan APBD dan PPAS 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.(FK)
    Komentar
    Additional JS