Pemkot Kotamobagu Dorong Revitalisasi Adat Gama’ sebagai Warisan Budaya Mongondow
2 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong pelestarian adat dan budaya Mongondow melalui revitalisasi Upacara Adat Gama’ atau Mogama’, yang merupakan bagian dari rangkaian perkawinan adat masyarakat Bolaang Mongondow.
Upaya tersebut dibahas dalam Workshop Adat Istiadat Upacara Adat Gama bertema “Revitalisasi Upacara Adat Gama” yang digelar di Kota Kotamobagu, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Fitra, S.Pt., tersebut mendapat dukungan melalui Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahap II Tahun 2026 dari Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara.
Workshop dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., serta Budayawan Bolaang Mongondow Chairun Mokoginta, S.E., yang menjadi narasumber.
Turut hadir Pemerintah Kelurahan Genggulang bersama perangkat RT/RW, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, pegiat sejarah dan sejumlah peserta lainnya.
Dalam pemaparannya, Chairun Mokoginta menjelaskan, Adat Gama’ atau Mogama’ merupakan bagian akhir dari rangkaian ritual perkawinan adat Mongondow.
Prosesi tersebut berupa penjemputan mempelai perempuan oleh keluarga mempelai laki-laki untuk kemudian dibawa menuju rumah atau lingkungan keluarga suaminya.
Menurut Chairun, prosesi tersebut memiliki makna lebih luas dibandingkan sekadar rangkaian acara perkawinan. Adat Gama’ menjadi simbol diterimanya mempelai perempuan sebagai bagian dari keluarga besar suaminya.
Tradisi itu juga memuat sejumlah nilai kehidupan, seperti penghormatan terhadap perempuan, hubungan kekeluargaan, tanggung jawab, kasih sayang, kepedulian, serta tata krama dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Karena itu, Adat Gama’ dipandang sebagai pengetahuan dan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Mongondow.
13 Tahapan Adat Gama’
Salah satu materi yang dibahas dalam workshop adalah 13 tahapan Adat Gama’, yang dalam bahan workshop disebut Gu’o-gu’onan Gama’.
Ketiga belas tahapan tersebut meliputi:
1. Pobuatan
2. Lolanan kon tubig
3. Lampangan kon tutugan lanag
4. Poponikan kon tukad
5. Lampangan kon tonom
6. Kungkum in paung
7. Pilat in siripu
8. Litu’an
9. Pogapangan
10. Pilat in kolubung
11. Pomama’an
12. Polimumugan bo pongiobawan
13. Pobuian
Setiap tahapan memiliki tata cara dan makna tersendiri. Rangkaian tersebut menggambarkan proses penerimaan, penghormatan, pembekalan, kebersamaan serta kesiapan pasangan memasuki kehidupan rumah tangga dan lingkungan keluarga yang baru.
Pemahaman terhadap tahapan tersebut dinilai penting agar generasi penerus tidak hanya mengenal nama-nama prosesi, tetapi juga memahami filosofi dan nilai kehidupan yang terkandung di dalamnya.
Generasi Muda Jadi Perhatian
Perubahan zaman turut memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan berbagai tradisi perkawinan.
Dalam konteks tersebut, revitalisasi Adat Gama’ menjadi salah satu upaya untuk menjaga agar tata cara dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap dikenal serta dipahami oleh generasi berikutnya.
Pelestarian tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan prosesi, tetapi juga pada pemahaman terhadap makna dan nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Mongondow.
Dengan demikian, Adat Gama’ diharapkan tetap memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat sekaligus dapat dipahami generasi muda sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan sosial.(FK)