Pemkot Kotamobagu Tegaskan Barang Bukti Sidak BBM SPBU Pontodon Bukan Kewenangan Wali Kota
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM yang sebelumnya dilakukan di SPBU Pontodon.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan dan penanganan barang bukti setelah pelaksanaan sidak tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), menjelaskan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rendra, persoalan barang bukti dalam perkara tersebut tidak tepat jika kemudian dikaitkan atau dibebankan kepada Wali Kota.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra.
Ia menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, penanganan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dalam menangani persoalan tersebut dan tidak dapat mengambil alih proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Jadi, ketika sudah masuk pada proses penanganan perkara dan barang bukti, hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Rendra menambahkan, pembagian kewenangan antarlembaga perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait tindak lanjut sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pelaksanaan sidak merupakan bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara proses hukum, termasuk penanganan perkara dan barang bukti, dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(FK)