Retribusi Parkir Wajo Jadi Sorotan, Komisi III Minta Dishub Benahi Tata Kelola dan Transparansi
4 min read
PESANKU.CO.ID, WAJO — Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wajo menjadi sorotan DPRD. Persoalan tersebut mencuat setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara hasil pemungutan retribusi oleh juru parkir dengan jumlah yang disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perhubungan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir.
Menurut Andi Bayuni, temuan tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum seluruh mekanisme dan fakta pengelolaannya diklarifikasi.
“Temuan ini tentu harus menjadi perhatian serius. Tetapi kita juga harus melihatnya secara objektif dan proporsional. Yang paling penting sekarang adalah memastikan ke mana selisih penerimaan tersebut digunakan, apakah memang untuk kebutuhan operasional dan jasa pungut sebagaimana dijelaskan, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Bayuni.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar informasi, pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan melalui UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dengan melibatkan koordinator dan juru parkir pada sejumlah lokasi.
Terdapat 27 lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi tempat pemungutan retribusi. Setiap bulan, Dinas Perhubungan menerbitkan surat tugas kepada 27 koordinator parkir dan 125 juru parkir untuk melaksanakan pemungutan retribusi.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan penerimaan menunjukkan adanya perbedaan antara nilai setoran koordinator parkir kepada Bendahara Penerimaan dengan target setoran yang telah ditetapkan.
Andi Bayuni mengatakan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, terdapat potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai sekitar Rp1,736 miliar.
“Jadi yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” ungkapnya.
Ia menegaskan, angka tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui secara jelas sumber selisih, mekanisme penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan retribusi.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, berdasarkan keterangan Kepala UPTD Parkir dan koordinator parkir, sebagian retribusi yang tidak disetorkan digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran upah pungut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai, disebutkan belum diperoleh dokumen pencatatan maupun bukti penggunaan dana tersebut.
Menurut Andi Bayuni, kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting yang harus segera diperjelas oleh Dinas Perhubungan.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, dasar pemberiannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” tegasnya.
Selain persoalan selisih setoran, Komisi III DPRD Wajo juga menyoroti penetapan target penerimaan pada setiap titik parkir.
Andi Bayuni menilai target setoran harus disusun berdasarkan potensi riil masing-masing lokasi. Hal itu penting agar target yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki korelasi dengan tingkat aktivitas kendaraan dan kondisi lapangan.
“Setiap titik parkir memiliki karakteristik berbeda. Ada lokasi dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, ada pula yang relatif rendah. Karena itu, target penerimaan harus berbasis data dan potensi riil, bukan sekadar angka administratif,” jelasnya.
Komisi III juga mendorong pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir resmi, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif yang dipungut, hingga potensi penerimaan masing-masing lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif potensi retribusi parkir yang sebenarnya sekaligus menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan target penerimaan.
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Komisi III DPRD Wajo mendorong Dinas Perhubungan membangun sistem pemungutan retribusi parkir yang lebih transparan dan mudah diawasi.
Digitalisasi pembayaran dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkecil potensi selisih antara penerimaan di lapangan dengan setoran kepada pemerintah daerah.
“Kalau memungkinkan, kita dorong pembayaran non-tunai atau sistem digital. Dengan begitu, transaksi lebih mudah tercatat dan dapat direkonsiliasi. Juru parkir tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme yang resmi, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih akurat berapa penerimaan dari setiap titik parkir,” katanya.
Namun, menurut Andi Bayuni, digitalisasi tidak cukup hanya dengan mengubah sistem pembayaran. Pembenahan kelembagaan dan skema insentif bagi juru parkir juga harus dilakukan secara bersamaan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan juru parkir memiliki mekanisme kerja dan pembayaran yang jelas sehingga tidak berada dalam situasi harus mencari sendiri biaya operasional maupun kompensasi dari hasil pungutan.
“Juru parkir adalah bagian dari sistem pelayanan. Kalau memang pemerintah membutuhkan tenaga mereka untuk menarik retribusi, maka hak dan mekanisme pembayarannya harus diatur secara resmi. Jangan membangun sistem yang akhirnya membuat petugas di lapangan berada dalam posisi serba salah,” ujarnya.
Andi Bayuni mengungkapkan, sejumlah rekomendasi telah disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 (LKPJ TA 2025).
Pertama, melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2024 dan 2025.
Kedua, memastikan setiap penggunaan dana retribusi memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, pencatatan, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ketiga, mengevaluasi sistem penetapan target setoran pada setiap titik parkir dengan menggunakan data potensi parkir yang terukur.
Keempat, menata kembali kelembagaan pengelolaan parkir, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antara UPTD, koordinator parkir, juru parkir dan Bendahara Penerimaan.
Kelima, menyusun skema pemberian upah atau jasa pungut bagi juru parkir melalui mekanisme yang resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Andi Bayuni menegaskan, Komisi III DPRD Wajo akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
“Tujuan kita bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan, penerimaan daerah dapat diamankan, hak masyarakat dan petugas dapat terlindungi, dan sistem pengelolaan parkir ke depan menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Wajo menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir.
“Retribusi parkir memang nilainya berasal dari pungutan kecil masyarakat, tetapi ketika dikumpulkan dari seluruh titik parkir, potensinya besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Andi Bayuni.(*)