Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Inkracht
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode tahun 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (17/9/2026). Kegiatan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda, khususnya Kejari Kotamobagu, atas sinergi dan koordinasi yang selama ini dibangun dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.
Menurut Weny, kerja sama antarlembaga menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Weny Gaib.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Weny juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Rumah Tahanan (Rutan).
Menurutnya, kolaborasi yang terjalin di antara lembaga tersebut diharapkan terus dipertahankan dan diperkuat sehingga dapat mendukung terciptanya situasi Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FK)