Sosial Media
0
News

    Home ADVETORIAL

    Bupati Asahan Hadiri Program Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Tata Kelola Anggaran Sekolah

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).

    Program ini menjadi langkah kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memperkuat pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya pengelolaan anggaran sekolah, sekaligus mencegah penyimpangan dan gangguan terhadap tenaga pendidik.

    Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejati Sumut berupaya memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

    Menurut Bobby, program Jaksa Sahabat Pendidik dilatarbelakangi banyaknya aduan terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap penyelenggaraan pendidikan.

    “Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby.

    Ia menambahkan, kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) menghadapi tantangan dalam menjalankan tanggung jawabnya. Salah satunya adalah ancaman dari organisasi atau individu yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

    Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga sarana pembentukan karakter. Karena itu, pendampingan melalui Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

    “Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ujar Muhibuddin.

    Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan korupsi.

    Kegiatan tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala kejaksaan negeri, kepala dinas pendidikan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. Kepala sekolah dan guru juga mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

    Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, sinergi pemerintah dan kejaksaan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, transparan, dan akuntabel, sehingga kepala sekolah dan guru dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.(RK)
    Komentar
    Additional JS