Sosial Media
0
News

    Home NEWS

    Guru Besar Hukum UMI Angkat Tradisi Teseng Bugis-Makassar di Forum Halal Internasional Malaysia

    3 min read


    PESANKU.CO.ID, MELAKA – Tradisi teseng, pola bagi hasil ternak yang berkembang di tengah masyarakat Bugis-Makassar, mendapat sorotan dalam forum akademik internasional di Malaysia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus Asisten Direktur IV Program Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., mempresentasikan hasil riset mengenai praktik tersebut dalam The 8th International Conference on Sustainable Halal Ecosystems (IC-Halal) di Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM), Rabu (28/10/2026).

    Konferensi yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Fakulti Pengurusan Teknologi dan Teknousahawanan UTeM itu mengangkat tema Technology, Innovation, Social, and Economics. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan tentang pengembangan ekosistem halal berkelanjutan, termasuk peran kearifan lokal dalam praktik ekonomi masyarakat.

    Dalam forum tersebut, Prof. Zainuddin membawakan makalah berjudul “Teseng Agreement in the Livestock Sector of the Bugis-Makassar Community: Islamic Economic Law and Sustainable Development Perspectives”. Kajian ini membahas praktik bagi hasil ternak masyarakat Bugis-Makassar dari perspektif hukum ekonomi syariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

    Teseng sebagai Alternatif Kemitraan Peternakan

    Dalam praktik teseng, pemilik ternak atau pappa'teseng menyerahkan sapi atau kambing kepada pemelihara atau pa'teseng. Pemelihara bertanggung jawab atas pemeliharaan ternak, termasuk penyediaan kandang, pakan, dan tenaga kerja harian. Hasil berupa anak ternak atau keuntungan penjualan kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

    “Teseng adalah jawaban masyarakat atas kondisi kaya ternak tetapi miskin modal. Petani bisa memperoleh aset tanpa agunan dan tanpa bunga,” ujar Prof. Zainuddin dalam presentasinya.

    Penelitian dengan pendekatan sosio-legal tersebut dilakukan di lima kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Wajo, Bulukumba, Barru, Soppeng, dan Takalar. Tim peneliti mewawancarai 12 informan, terdiri atas lima pemilik ternak, lima pemelihara, dan dua tokoh masyarakat.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa teseng merupakan bentuk perjanjian yang bertumpu pada kepercayaan, hubungan kekerabatan, dan nilai siri’ dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar. Kesepakatan umumnya dilakukan secara lisan, sementara pola pembagian hasil bervariasi sesuai kesepakatan dan praktik setempat.

    Dalam sejumlah praktik yang diteliti, pemilik ternak memperoleh bagian sekitar 65–70 persen, sedangkan pemelihara mendapatkan 30–35 persen. Di Takalar, ditemukan pula pola pembagian hasil 50:50.

    Perlu Kepastian Perjanjian dan Perlindungan Pemelihara


    Dari perspektif hukum ekonomi Islam, praktik teseng dinilai memiliki kesesuaian substantif dengan prinsip akad mudharabah dan musyarakah. Namun, penelitian tersebut juga menemukan sejumlah aspek yang perlu diperkuat, terutama terkait kepastian jangka waktu, kriteria kelalaian, dan dokumentasi perjanjian.

    Minimnya pengaturan pada aspek-aspek tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau gharar serta ketimpangan posisi tawar antara pemilik dan pemelihara ternak.

    “Teseng dapat kami kategorikan sebagai 'urf shahih bersyarat, yakni adat yang sah secara substansi tetapi belum sempurna secara bentuk,” jelasnya.

    Untuk memperkuat keadilan bagi para pihak, Prof. Zainuddin mengusulkan tiga hal mendasar. Pertama, nilai ternak perlu ditaksir dan disepakati sejak awal. Kedua, perjanjian perlu mengatur jangka waktu minimal atau mekanisme kompensasi. Ketiga, kriteria kelalaian dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dirumuskan secara jelas.

    Ia juga menawarkan model penguatan melalui tiga lapisan. Pada tingkat perjanjian, diperlukan kontrak tertulis sederhana yang disaksikan tokoh adat atau aparat desa. Pada tingkat kelembagaan, penguatan dapat dilakukan melalui pencatatan oleh pemerintah desa atau BUMDes, pendampingan penyuluh, dan perlindungan melalui asuransi ternak.

    Sementara itu, pada tingkat kebijakan, praktik teseng dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pengakuan melalui peraturan desa atau peraturan daerah sebagai bentuk kemitraan peternakan berbasis syariah. Mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu diperjelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Teseng sudah melindungi petani, tetapi belum transformatif bagi SDGs selama tenaga pemelihara belum terlindungi. Di situlah hukum perlu hadir,” tegasnya.

    Kearifan Lokal untuk Ekosistem Halal Berkelanjutan

    Presentasi tersebut membawa praktik ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan ke dalam diskusi internasional mengenai ekosistem halal berkelanjutan. Tradisi teseng memperlihatkan bagaimana pola kemitraan berbasis kepercayaan dapat menjadi alternatif akses pemeliharaan ternak bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan modal.

    Namun, keberlanjutan praktik tersebut membutuhkan kepastian perjanjian, pembagian manfaat yang adil, serta perlindungan bagi pemilik maupun pemelihara ternak. Penguatan itu diharapkan dapat menjaga nilai kearifan lokal sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat peternakan.

    Keikutsertaan Prof. Zainuddin dalam konferensi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan hasil kajian hukum dan kearifan lokal Sulawesi Selatan di tingkat internasional, sekaligus memperluas jejaring akademik Universitas Muslim Indonesia dalam pengembangan ekosistem halal berkelanjutan.
    Komentar
    Additional JS