Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan di Sekolah
2 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Setdakab Asahan, jajaran Kejari Asahan, kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Menurut Judhy, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan perlu dijaga bersama, termasuk dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset.
Seluruh aspek tersebut, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi.
Program ini diharapkan dapat membantu kepala sekolah, guru, serta pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Judhy menegaskan, program tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Pendampingan maupun layanan hukum tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Ia berharap, program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata untuk memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik. Upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.
Taufik menyambut baik kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, program ini bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, tetapi memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya terkait pengelolaan anggaran pendidikan agar terhindar dari penyimpangan.
Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
Bupati menegaskan, setiap anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya. Pengurangan atau penyalahgunaan anggaran dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan guna mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Taufik juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan jika menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. Dengan komunikasi dan pendampingan yang tepat, kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan yang melanggar ketentuan dapat dicegah sejak dini.(RK)