Sosial Media
0
News

    Home NEWS

    Kodim 1406/Wajo Gelar Penyuluhan Hukum 2026, Perkuat Disiplin dan Integritas Prajurit

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, WAJO – Kodim 1406/Wajo menggelar penyuluhan hukum Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat disiplin, serta membentuk prajurit yang profesional dan berintegritas. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Makodim 1406/Wajo, Jalan Kejaksaan Nomor 55, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (21/10/2026).

    Penyuluhan tersebut menghadirkan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H., sebagai narasumber. Kegiatan diikuti Dandim 1406/Wajo Letkol Inf Harianto, S.I.P., Ketua Persit KCK Cabang XXIV Kodim 1406/Wajo Ny. Tia Harianto, Kasdim Mayor Inf Askar, para perwira staf, Danramil jajaran, prajurit, anggota Persit Kartika Chandra Kirana, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodim 1406/Wajo.

    Dalam sambutannya, Dandim 1406/Wajo Letkol Inf Harianto menegaskan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana meningkatkan pemahaman personel terhadap peraturan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.

    Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan hukum sekaligus berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

    Dandim juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyuluh hukum Kodam XIV/Hasanuddin. Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu langkah untuk membangun kesadaran hukum, memperkuat moral, serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan tindak pidana di lingkungan satuan.

    Materi yang disampaikan meliputi norma hukum militer, hukum disiplin, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta etika keprajuritan.

    Penyampaian materi dilakukan melalui ceramah dan pembahasan studi kasus untuk membantu peserta memahami penerapan ketentuan hukum dalam situasi sehari-hari, termasuk ketika menjalankan tugas sebagai prajurit maupun berinteraksi di tengah masyarakat.

    Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan memperoleh penjelasan terkait materi yang disampaikan.

    Melalui penyuluhan hukum TA 2026, Kodim 1406/Wajo berharap prajurit, anggota Persit, dan PNS semakin memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

    Edukasi hukum yang berkelanjutan, disertai pembinaan dan pengawasan yang konsisten, diharapkan mampu membentuk personel yang berintegritas, profesional, dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.

    Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kodim 1406/Wajo dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku personel yang disiplin dan bertanggung jawab.(*)
    Komentar
    Additional JS