Sosial Media
0
News

    Home ADVETORIAL

    Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif pada KI Award 2026

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Capaian ini menjadi kali kelima secara berturut-turut bagi Pemkab Asahan mempertahankan predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik tersebut.

    Penghargaan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).

    Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dan diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.

    Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik bagi badan publik. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya badan publik dalam memenuhi standar pelayanan dan penyediaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

    Ia mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi sekaligus menjadi contoh bagi instansi lainnya.

    “Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” tegas Surya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas upaya badan publik dalam meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi di Sumatera Utara.

    Penilaian KI Award dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan setiap tahun. Aspek penilaian meliputi kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

    Evaluasi tersebut bertujuan mengukur penerapan prinsip transparansi dan memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut menjadi dorongan bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Pemkab Asahan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

    Capaian ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (RK)
    Komentar
    Additional JS