Sosial Media
0
News

    Home Pangkep

    Tak Pasang Plang Usaha, Karaoke di Pangkep Juga Diduga Sediakan LC

    1 min read

    Ilustrasi.


    PESANKU.CO.ID, PANGKEP — Aktivitas sebuah tempat karaoke di kawasan Mattampa, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mendadak jadi sorotan publik. 

    Pasalnya, tempat usaha yang dikenal dengan nama Two Five tersebut nekat beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) tanpa memasang papan nama atau identitas usaha yang jelas.

    Tak hanya persoalan plang usaha yang terkesan 'disembunyikan', tempat hiburan yang berlokasi tak jauh dari objek wisata Mattampa ini juga disorot menyusul maraknya dugaan keberadaan lady companion (LC) atau pemandu lagu yang beraktivitas di dalam ruko tersebut.

    Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep, Muslimin Yusuf, menegaskan bahwa tempat tersebut memang telah mengantongi izin untuk operasional karaoke. Namun, ia menekankan bahwa perizinan tersebut ada batasnya dan kepatuhan terhadap aturan identitas tempat usaha adalah hal yang wajib.

    "Izin yang dikantongi hanya sebatas tempat karaoke saja, bukan untuk penyediaan LC. Itu sama sekali tidak masuk dalam skema perizinan. Selain itu, pemilik usaha wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi dan identitas resmi usahanya," tegas Muslimin, Rabu (21/10/2026).

    Menindaklanjuti keresahan warga dan ketidaksesuaian prosedur di lapangan, DPMPTSP Pangkep berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai koridor hukum.

    "Kita akan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi," tambah Muslimin secara lugas.

    Di sisi lain, pemilik usaha Two Five, Zulkarnain, menampik tudingan bahwa dirinya sengaja menyediakan jasa pemandu lagu untuk memikat pengunjung. Ia berkilah bahwa para perempuan yang berada di tempatnya hadir atas inisiatif pribadi tanpa ada ikatan kerja resmi.

    "Kalau LC, saya tidak pernah sediakan. Mereka datang sendiri. Mereka biasanya berpindah-pindah ke beberapa tempat di Pangkep dan tidak menetap di sini," kelit Zulkarnain dikutip dari FAJAR.

    Meskipun pemilik usaha telah menyampaikan bantahan, DPMPTSP Pangkep menegaskan akan tetap memproses temuan ini di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh bakal dilakukan untuk menertibkan kewajiban papan nama sekaligus memastikan tidak ada praktik operasional yang melanggar ketentuan perizinan daerah. (*)

    Komentar
    Additional JS