Wabup Asahan Dampingi Wamenag RI, Konsolidasi Fahmi Ummi Perkuat Peran Perempuan dan UMKM
2 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., dalam kegiatan konsolidasi dan silaturahmi pengurus Fahmi Ummi kabupaten/kota se-Sumatera Utara bersama Pengurus Pusat Fahmi Ummi di Aula Gedung YPTQ Kisaran, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi kewajiban sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Agenda ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Fahmi Ummi Wilayah Sumatera Utara, Ketua Fahmi Ummi Kabupaten Asahan beserta jajaran pengurus, para ketua Fahmi Ummi kecamatan se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Fahmi Ummi Kabupaten Asahan, Ummi Hj. Safrida Hanum Damanik, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan kedekatan antar pengurus.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan serta berharap Fahmi Ummi terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan rasa bangga dan syukur atas kehadiran Wakil Menteri Agama RI di Kabupaten Asahan. Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan Fahmi Ummi dalam mewujudkan masyarakat yang religius, maju, dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, kami mendukung kegiatan Fahmi Ummi dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat yang religius, maju, dan berkelanjutan, selaras dengan visi dan misi Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Rianto menilai Fahmi Ummi memiliki peran penting dalam membangun keluarga harmonis, mendukung pendidikan anak, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini.
Ia berharap organisasi tersebut terus berkontribusi dalam pembinaan generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia, bertakwa, dan mampu menghadapi tantangan zaman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Fahmi Ummi, Maya Suhasni Siregar, menegaskan bahwa konsolidasi tersebut tidak sekadar menjadi ajang berkumpul dan bersilaturahmi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat pemahaman organisasi, menyatukan visi, meningkatkan kapasitas pengurus, serta meneguhkan komitmen dalam menjalankan amanah organisasi.
Wamenag Dorong Perempuan Berperan dalam Pendidikan dan Ekonomi
Dalam arahannya, Wakil Menteri Agama RI, Romo R. Muhammad Syafi’i, mendorong Fahmi Ummi agar semakin aktif mengambil peran dalam berbagai bidang strategis, mulai dari pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga pendampingan hukum bagi perempuan.
Menurutnya, penguatan peran organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan keluarga, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, termasuk bagi pelaku UMKM.
Ia juga mendorong kaum muslimah agar lebih aktif dan berdaya dalam bidang politik serta memperluas kerja sama kelembagaan dengan berbagai instansi dan kementerian.
Melalui langkah tersebut, Fahmi Ummi diharapkan dapat berkembang menjadi organisasi yang semakin kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi perempuan, keluarga, serta masyarakat luas.
Sosialisasi Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian materi dan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal, terutama dalam mempersiapkan produk agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah, organisasi perempuan, dan pelaku UMKM semakin kuat dalam mendukung pemberdayaan keluarga, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pengembangan usaha yang sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal. (RK)