Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    11 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar & Sulsel, dari Mahasiswa hingga Jukir

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga juru parkir.

    “Total ada 11 orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

    Didik merinci, delapan tersangka terlibat dalam aksi di DPRD Makassar, sementara tiga lainnya di DPRD Sulsel. Para tersangka disebut tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga penjarahan.

    “Identitasnya rata-rata masih muda, ada mahasiswa, buruh, hingga pekerja harian,” jelas Didik.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

    Selain kasus pembakaran, polisi juga masih menyelidiki pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah alias Dandi. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

    “Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Didik.

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menegaskan jumlah tersangka bisa bertambah. Polisi juga mengamankan dua orang terkait kericuhan di DPRD Palopo.

    “Untuk sementara ada 12 orang yang diamankan, termasuk dua dari kasus Palopo,” ungkap Setiadi.(Gilang)

    Berikut daftar 11 tersangka pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel:

    1. M alias N (36), wiraswasta, Makassar
    2. MAS (20), cleaning service, Makassar
    3. AZ (18), tidak bekerja, Makassar
    4. GSL (18), mahasiswa, Makassar
    5. MS (23), juru parkir, Gowa
    6. SM (22), mahasiswa, Makassar
    7. RI (19), buruh harian lepas, Makassar
    8. MAA (22), petugas kebersihan, Makassar
    9. MIS (17), pelajar, Makassar
    10. R (21), buruh bangunan, Makassar
    11. ZM (22), tidak bekerja, Makassar.
    Komentar
    Additional JS