Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    DJP Turun Tangan Awasi Dana Desa di Gowa, 121 Kepala Desa Dibekali Aturan Pajak

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, GOWA -- Sebanyak 121 kepala desa di Kabupaten Gowa mendapat pembekalan khusus terkait kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa. Edukasi tersebut diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Makassar, Jumat (12/9/2025).

    Materi yang disampaikan bertajuk “Perpajakan pada Keuangan Desa” membahas kewajiban aparat desa mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. DJP menekankan agar dana desa bisa dikelola secara transparan tanpa menimbulkan persoalan administrasi.

    “Kami ingin memastikan aparatur desa benar-benar paham aturan pajak, sehingga dana desa bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar salah satu penyuluh pajak dalam pemaparan.

    Inspektur Inspektorat Daerah Gowa menambahkan, keterlibatan DJP menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut akuntabilitas, tetapi juga memberikan pendampingan agar aparatur desa tidak salah langkah dalam urusan administrasi.

    Sesi monitoring singkat juga dilakukan perwakilan KPP Pratama Bantaeng. Sejumlah kepala desa mengaku terbantu karena bisa langsung mengecek data setoran pajak bersama petugas. 

    “Kami jadi lebih yakin kewajiban desa sudah diadministrasikan dengan benar,” kata Kepala Desa Taeng.

    Pihak DJP menegaskan, kehadiran mereka bukan sekadar menagih kewajiban pajak, tetapi juga mendampingi aparatur desa agar dapat mengelola dana desa sesuai aturan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan meningkat dan manfaat dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.

    Langkah ini menjadi bagian dari sinergi DJP dan Inspektorat Gowa dalam memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus menekan potensi kesalahan pajak yang bisa merugikan masyarakat.(Gilang)
    Komentar
    Additional JS