Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tiga Camat di Enrekang Jadi Penerima Perdana

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ENREKANG-- Tiga camat di Kabupaten Enrekang menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama KP2KP Enrekang, Jumat (12/9). Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kecamatan Anggeraja.

    Piagam tersebut diserahkan langsung kepada Camat Anggeraja Kadang K, Camat Alla Abdul Salam, dan Camat Anggeraja Irwan Piri. Hadir pula Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul, jajaran pejabat KPP, serta Kepala KP2KP Enrekang Sudirman.

    Piagam Wajib Pajak yang resmi diluncurkan pada 14 Juli 2025 lalu, bertepatan dengan Hari Pajak, memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak. Dokumen ini menyatukan ratusan aturan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi.

    “Total ada 272 aturan tentang hak wajib pajak dan 175 aturan tentang kewajiban. Semuanya kami satukan agar mudah dipahami masyarakat,” jelas Helmy.

    Para camat menilai piagam tersebut penting sebagai pedoman ketika berinteraksi dengan masyarakat. 

    “Selama ini masih banyak warga ragu soal pajak karena tidak tahu hak dan kewajibannya. Dengan adanya piagam ini, kami lebih percaya diri memberi penjelasan,” kata Camat Anggeraja, Kadang K.

    Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menegaskan piagam ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

    “Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Kami tidak hanya menuntut kepatuhan, tapi juga memastikan hak wajib pajak terlindungi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kanwil DJP Sulselbartra melalui Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Sumin, mengapresiasi langkah KPP Parepare dan KP2KP Enrekang dalam melibatkan camat. 

    “Ini strategi penting agar edukasi pajak bisa menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

    Penyerahan piagam ini diharapkan memperkuat kerja sama otoritas pajak dengan pemerintah kecamatan, sehingga literasi perpajakan dapat tersampaikan lebih luas dan mudah dipahami masyarakat.(Gilang)
    Komentar
    Additional JS