Ramai Isu Pajak Warisan, DJP Luruskan Aturannya
2 min read
PESANKU.CO.ID -- Isu mengenai 'pajak warisan' belakangan ramai dibicarakan publik, terutama terkait anggapan adanya pajak penghasilan saat ahli waris melakukan balik nama tanah dan bangunan. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan memberikan penjelasan resmi terkait aturan serta tata cara pengurusannya.
Berikut penjelasan DJP:
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
2. Dasar Hukum Pengecualian
Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak
penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-
81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan
dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
3. Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan
a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis
ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
KETERANGAN TERTULIS
b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101
ayat (5) huruf c.
Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.
4. Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:
a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.
b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD).
5. Imbauan DJP
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan
perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris
memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan
PPh Final.
6. Layanan informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas,
masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.