Dosen Hukum UMI Bicara di Forum Internasional: AI dan Masa Depan Hukum Islam
1 min read
PESANKU.CO.ID, BANTEN - Ketika dunia akademik global membahas bagaimana Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap hukum, seorang profesor dari Makassar tampil sebagai pembicara kunci. Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) membedah topik krusial: bagaimana hukum Islam beradaptasi di era AI.
Tampil sebagai Plenary Speaker pada 7th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Banten, Selasa-Rabu (22-23/10/2025), Prof. Zainuddin yang juga menjabat Asisten Direktur IV PPs UMI membawakan materi "Constructing Islamic Law in The Era of Artificial Intelligence (AI)" di hadapan ratusan dosen dan mahasiswa dari dalam dan luar negeri.
Dalam presentasinya, Prof. Zainuddin menekankan bahwa hukum Islam (Syariah) sebagai sistem hukum yang komprehensif kini menghadapi era baru: kebangkitan AI sebagai teknologi transformatif yang berdampak pada sistem hukum secara global.
"AI menghadirkan potensi transformatif sekaligus tantangan etis bagi hukum Islam. Keberhasilan bergantung pada menyelaraskan inovasi AI dengan prinsip-prinsip hukum dan moral Islam," papar profesor yang mendalami hukum Islam dan teknologi ini.
Pertanyaan besarnya: bagaimana menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai-nilai syariah yang telah berusia 14 abad? Prof. Zainuddin menegaskan bahwa diperlukan upaya berkelanjutan untuk memanfaatkan potensi AI secara bertanggung jawab dalam yurisprudensi Islam.
Ini bukan soal menolak atau menerima AI secara membabi buta, tapi tentang bagaimana algoritma dan big data bisa bekerja dalam koridor maqashid syariah—tujuan-tujuan universal hukum Islam yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Konferensi yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNTIRTA bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) ini bukan hanya ajang presentasi akademik. Di sela-sela acara, berlangsung rapat kerja Pengurus ADHII yang menghasilkan keputusan penting: Fakultas Hukum UMI Makassar dipercaya menjadi tuan rumah ICILI yang kedelapan pada 2026.
Kepercayaan ini membuktikan kapasitas dan reputasi Fakultas Hukum UMI di tingkat nasional dan internasional. Selain Prof. Zainuddin yang tampil sebagai pembicara utama, dosen lain dari UMI, Dr. Andry Wikra Wardhana Mamonto, S.H., M.H., yang juga Managing Editor Substantive Justice International Journal of Law (SJIJL), berperan sebagai reviewer artikel pada konferensi tersebut.
Kehadiran akademisi UMI di forum internasional ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi di luar Jawa mampu berkontribusi signifikan dalam diskursus hukum Islam global. Apalagi di era digital, di mana AI tidak hanya mengubah cara kita bekerja, tapi juga cara kita memahami dan menerapkan hukum.
Dengan menjadi tuan rumah ICILI 2026, Makassar dan UMI akan menjadi episentrum diskusi hukum Islam internasional. Ini peluang emas untuk menunjukkan bahwa Indonesia Timur tidak hanya kaya budaya, tapi juga kaya pemikiran akademik yang relevan dengan tantangan zaman.(Wan)