Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Sertifikat Tanah Wakaf Naik 8% dalam Setahun, Menteri Nusron Ungkap Kunci Suksesnya

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, BEKASI - Selama puluhan tahun, ribuan tanah wakaf di Indonesia terbengkalai tanpa kepastian hukum. Kini, dalam tempo satu tahun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berhasil mendongkrak angka pendaftaran tanah wakaf dari 27% menjadi 35%. Rahasianya? Kolaborasi strategis dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan kekuatan organisasi masyarakat.

    "Tanah wakaf sekarang strateginya menggandeng dua sektor. Pertama, para Kepala KUA yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kata kuncinya ada di situ. Kedua, kita menggandeng kekuatan masyarakat," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai Upacara Hari Santri Nasional di Ponpes Mahasina, Bekasi, Rabu (22/10/2025).

    Selama ini, pendaftaran tanah wakaf terkenal rumit dan birokratis. Banyak tanah milik masjid, pesantren, atau yayasan Islam yang sudah puluhan tahun digunakan untuk kepentingan umum, namun secara legal masih tercatat atas nama individu atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.

    Menteri Nusron mengubah pendekatan dengan melibatkan langsung kepala KUA sebagai garda terdepan. Sebagai pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf, kepala KUA memiliki akses langsung ke data dan masyarakat di tingkat kecamatan. Ini membuat proses identifikasi dan pendaftaran tanah wakaf jauh lebih cepat dan efisien.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng organisasi-organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sinergi ini menciptakan ekosistem kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat sipil.

    "Alhamdulillah tahun ini banyak sekali lompatan. Waktu saya masuk, baru 27% tanah wakaf yang terdaftar. Sekarang dalam satu tahun naik jadi sekitar 35%," papar Nusron dengan bangga.

    Percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar mengejar angka statistik. Menteri Nusron menegaskan bahwa ini adalah langkah strategis untuk mencegah sengketa dan konflik di kemudian hari, terutama di wilayah yang akan masuk kawasan Pusat Strategis Nasional (PSN) atau proyek pembangunan besar lainnya.

    "Kami memandang pentingnya sertifikasi wakaf karena kalau tidak segera disertipikasi akan berdampak terhadap konflik di masa depan, apalagi di daerah yang akan dimasuki kawasan PSN. Itu bisa berdampak panjang kalau tidak segera diselesaikan," jelasnya.

    Tanah wakaf yang tidak bersertifikat rentan disengketakan oleh ahli waris pewakaf, diklaim pihak ketiga, atau bahkan terkena proyek pembangunan tanpa kompensasi yang layak. Dengan sertifikat resmi, status hukum tanah wakaf menjadi kuat dan terlindungi secara permanen.

    Tren wakaf produktif—seperti tanah wakaf yang disulap menjadi rumah sakit, sekolah, pusat bisnis, atau hunian sewa—terus berkembang di Indonesia. Namun semua itu membutuhkan fondasi dasar: kepastian hukum.

    Investor atau lembaga keuangan syariah tidak akan berani mengembangkan aset wakaf yang belum tersertifikasi. Dengan langkah percepatan sertifikasi ini, potensi ekonomi tanah wakaf bisa dimaksimalkan tanpa kehilangan esensi keagamaannya.

    Strategi dua kaki—kepala KUA dan kekuatan massa organisasi—yang diterapkan Menteri Nusron terbukti efektif. Dalam setahun, pencapaian yang selama puluhan tahun mandek kini mulai bergerak.(Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS