Sosial Media
0
News
    Home bekerja dan membayar berita pemerintah POLITIK politik dan pemerintahan

    Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Lampung

    5 min read

    Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Lampung

    PORTAL SULUT- Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan. Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung?

    Berikut adalah jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Lampung beserta gaji serta tunjangan yang akan diterima.

    Tahapan PPPK Paruh Waktu kini masuk usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Para calon PPPK Paruh Waktu dapat memantau sendiri proses penetapan NI melalui Mola BKN.

    Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek progress NIP PPPK di MOLA BKN

    1. Buka situs resmi BKNhttps://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul

    2. Setelah halaman utama terbuka, pilih 'Cek Layanan'

    3. Kemudian, pilih kategori 'Penetapan NIP/NI PPPK'.

    4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem.

    5. Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar.

    6. Selanjutnya, klik 'Monitor Usulan', sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP. Jika NIP telah diterbitkan, maka informasi tersebut akan muncul di layar.

    Sebagai informasi, penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN.

    Kemudian, proses penetapan NIP biasanya memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Pelamar dapat mengecek MOLA BKN untuk mengetahui progress penerbitan NIP PPPK.

    Arti Pemberitahuan Mola BKN

    Berikut 6 jenis notifikasi Mola BKN dan artinya:

    1. Input Berkas: Proses input usulan sedang dilakukan oleh operator instansi

    Artinya, berkas Anda dipastikan belum memasuki masa usulan NI PPPK 2024.

    Pastikan juga bahwa berkas Anda belum diterima oleh BKN.

    2. Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usulan telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usulan oleh pejabat yang berwenang di instansi

    Artinya, berkas Anda juga belum masuk pada tahap usulan NI PPPK 2024.

    Namun berkas telah melewati tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.

    Dan tentu saja sedang menunggu persetujuan untuk diajukan dalam usulan penetapan NI PPPK 2024.

    3. Perbaikan Persetujuan: Usulan dikembalikan ke Persetujuan karena masih terdapat dokumen/data persyaratan yang belum sesuai.

    Sehingga berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan kembali.

    4. Persetujuan Surat Usulan: Usulan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN

    Artinya, berkas Anda sudah masuk tahap pengajuan usulan NI PPPK 2024.

    Namun berkas masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim dari BKN.

    Dengan demikian, Anda sudah masuk dalam tabel 'Usul Masuk' dalam update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.

    5. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usulan telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN

    Artinya, berkas NI PPPK 2024 ini sudah masuk ke BKN, sudah diverifikasi dan divalidasi.

    Namun masih menunggu tanda tangan Pertek BKN, yaitu pejabat BKN Kanreg setempat.

    Nah, pada tahap ini kemudian muncul status TMS dan BTS.

    Sehingga kemudian perlu dilakukan proses perbaikan untuk proses selanjutnya.

    6. Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.

    Nah, notifikasi ini berarti bahwa berkas Anda telah selesai sepenuhnya.

    Maka Anda termasuk dalam tabel 'NIP' pada update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.

    Dengan demikian, Anda hanya perlu menunggu jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dan dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    7. Usulan Tidak Ditemukan

    Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan" saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di Mola BKN, antara lain:

    - Memilih layanan yang salah di Mola BKN

    Saat memeriksa progres penetapan NIP PPPK melalui Mola BKN, pastikan Anda memilih layanan yang benar, yaitu "Penetapan NIP/NIPPPK." Kesalahan dalam memilih layanan dapat menyebabkan data tidak muncul dalam sistem.

    - Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta

    Pastikan nomor peserta yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian. Selain itu, masukkan nomor tersebut tanpa menggunakan tanda strip ("-"), cukup angka saja agar sistem dapat mengenali data dengan tepat.

    - Data belum diinput oleh instansi

    Salah satu alasan utama adalah karena instansi tempat Anda bekerja belum memasukkan data usulan ke dalam sistem BKN melalui SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

    Proses ini memerlukan waktu, terutama jika instansi masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi dokumen.

    - Usulan masih dalam proses

    Pengajuan NIP PPPK dilakukan dalam periode tertentu. Misalnya, bagi peserta yang lolos seleksi Tahap 1, proses pengusulan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

    Jika Anda melakukan pengecekan lebih awal, misalnya pada 8 Februari, kemungkinan data dari instansi belum dikirimkan ke BKN.

    - Masalah teknis

    Kesalahan teknis dalam sistem, baik yang terjadi saat penginputan data oleh instansi maupun di sistem BKN sendiri, juga dapat menyebabkan kendala saat mengecek progres penetapan NIP PPPK.

    Solusi untuk "Usulan Tidak Ditemukan"

    Bagi yang mengalami kendala ini, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

    1. Periksa Mola BKN secara berkala

    Jika data usulan tidak ditemukan, lakukan pengecekan secara berkala di Mola BKN. Pengusulan NIP PPPK memerlukan waktu, dan instansi biasanya mengirimkan data secara bertahap.

    2. Konfirmasi ke instansi yang relevan

    Jika dalam waktu yang cukup lama data masih belum muncul, sebaiknya hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk memastikan apakah data usulan sudah dikirimkan ke BKN.

    3. Memeriksa email secara rutin

    Jika usulan sudah diproses, notifikasi akan dikirim melalui email. Pastikan untuk selalu memeriksa kotak masuk, termasuk folder spam, pada email yang terdaftar di akun SSCASN.

    Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar.

    Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak BKN atau instansi yang berwenang agar dapat segera mendapatkan solusi yang tepat.

    Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lampung

    Berdasarkan informasi terbaru, jadwal penentuan nomor induk berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

    Setelah itu, pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025, sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara umum besaran gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema.

    Dijelaskan dalam Diktum Pertama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dibayar sesuai dengan tersedianya anggaran.

    Kemudian, dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16/2025, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan pada upah minimum suatu wilayah.

    Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 yang telah diajukan, dapat memeriksa kembali penghasilan saat masih berstatus honorer.

    Selain itu, PPPK Paruh Waktu 2025 di Lampung juga dapat memeriksa upah minimum setempat. Salah satunya melalui Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarnya Rp2.893.070.

    Tunjangan PPPK Paruh Waktu

    Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-21 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16/2025.

    Hanya saja, secara rinci, belum ada regulasi spesifik terkait fasilitas yang dimaksud tersebut. Meskipun demikian, untuk memperkirakan fasilitas lain tersebut, dapat merujuk pada tunjangan yang umumnya diterima ASN. Berikut ini di antaranya:

    1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    Besaran tunjangan disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi.

    2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

    Pegawai PPPK Paruh Waktu juga menerima THR pada hari raya keagamaan dan tunjangan tambahan di pertengahan tahun, sesuai peraturan pemerintah.

    3. Tunjangan Keluarga & Makanan

    Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi makanan dalam bentuk uang atau barang.

    4. Tunjangan Jabatan/Fungsional

    Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai.

    5. Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung

    Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.***

    Komentar
    Additional JS