Sosial Media
0
News
    Home ADVETORIAL

    Komisi III DPRD Wajo Dorong Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, WAJO – Komisi III DPRD Wajo menyoroti upaya pemerintah dalam menangani kawasan kumuh di Kabupaten Wajo yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Wajo Nomor 652/X/Tahun 2024, terdapat tiga kawasan yang ditetapkan sebagai prioritas penanganan, yakni: Kawasan Wiringtappare (24,05 Ha),  Kawasan Kampung Mawang (22,67 Ha), dan  Kawasan Pakkaja (27,52 Ha)

    Anggota Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menegaskan pentingnya percepatan penanganan kawasan Wiringtappare, yang telah diusulkan sejak Maret 2024. Setelah melalui berbagai tahapan readiness criteria, kawasan ini telah mendapat alokasi anggaran dari Kementerian PUPR sekitar Rp 15 miliar untuk tahun ini.

    Namun, dalam prosesnya, terjadi pemindahan kewenangan yang berpotensi menghambat progres lelang proyek di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan pada November–Desember 2024. Oleh karena itu, Komisi III mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar segera menindaklanjuti proses lelang dan realisasi anggaran.

    "Kami berharap pemerintah pusat tidak mengabaikan kebutuhan warga Wajo, terutama dalam perbaikan lingkungan permukiman yang lebih layak dan sehat. Komisi III akan terus mengawal agar proyek ini berjalan sesuai rencana," ujar Taqwa.

    Komisi III berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan penanganan kawasan kumuh di Wajo, demi memastikan program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.(Humas DPRD Wajo)
    Komentar
    Postingan Lebih Baru
    Postingan Terbaru
    Additional JS