Sosial Media
0
News
    Home angkutan BISNIS mobil peraturan Pemerintah perdagangan

    Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu Cara Memblokir STNK Lama untuk Menghindari Pajak Ganda

    3 min read

    Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu Cara Memblokir STNK Lama untuk Menghindari Pajak Ganda

    PESANKU.CO.ID-- Memiliki kendaraan pribadi memang memudahkan mobilitas, tapi tahukah Anda bahwa menjual kendaraan bukan berarti urusan administrasinya selesai begitu saja?

    Pemilik kendaraan lama sering kali lupa melakukan langkah penting berikutnya, yaitu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah kendaraan berpindah tangan.

    Jika tidak diblokir, risiko pajak progresif menumpuk atau masalah administrasi muncul di kemudian hari.

    Pajak progresif kendaraan adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

    Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya semakin tinggi.

    Tujuannya adalah mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih efisien dan adil, sekaligus menekan kepadatan lalu lintas.

    Untuk menghindari pajak ganda, pemilik kendaraan lama disarankan untuk memblokir STNK setelah menjual kendaraannya.

    Proses ini penting agar kendaraan baru yang dibeli tidak secara otomatis masuk ke dalam perhitungan pajak progresif, sementara kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

    Dengan kata lain, satu langkah kecil di Samsat bisa mencegah kesulitan pajak yang berlapis dan memastikan nama Anda bersih dari catatan administrasi kendaraan yang telah terjual.

    Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah lembaga resmi yang menangani urusan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

    Di sini, masyarakat dapat mengurus STNK, BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual.

    Samsat memainkan peran penting dalam memastikan data kendaraan tercatat dengan benar dan kepemilikan kendaraan sah secara hukum, sehingga pemilik terhindar dari masalah pajak atau administrasi di kemudian hari.

    Langkah memblokir STNK juga mudah dilakukan di kantor Samsat setempat dengan menyerahkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari KTP, STNK, BPKB, hingga bukti transaksi penjualan.

    Setelah diverifikasi, pemohon akan menerima surat keterangan bahwa STNK lama telah diblokir, dan kendaraan resmi tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.

    Praktis, aman, dan gratis, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Indonesia.

    Dengan langkah sederhana ini, pemilik kendaraan bisa tenang, bebas dari pajak progresif yang memberatkan, dan menghindari masalah hukum di jalan raya.

    Jadi, jangan tunda, segera proses pemblokiran STNK kendaraan lama Anda!

    Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dan cara memblokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif.

    Persyaratan pemblokiran STNK kendaraan lama

    Proses pengurusan pemblokiran STNK lama dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme pemblokiran STNK berjalan lancar, yaitu:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
    • Salinan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
    • Surat penjualan atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak
    • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain
    • Stempel (jika diperlukan)
    • Surat tanda kehilangan atau laporan polisi jika kendaraan hilang.

    Cara memblokir STNK

    Berikut langkah-langkah memblokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:

    1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar
    2. Ambil nomor antrian layanan pemblokiran STNK
    3. Isi formulir pemblokiran STNK
    4. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Samsat
    5. Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen
    6. Permohonan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap
    7. Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama telah diblokir dan kendaraan tersebut sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.

    Untuk diketahui, pihak Samsat melakukan pemblokiran STNK atas persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register sesuai Pasal 88 ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

    Pemblokiran STNK atas permintaan pemilik kendaraan lama dilakukan dengan memberikan keterangan "DIBLOKIR" serta mencantumkan alasan, nomor, dan tanggal surat pemohon.

    Pihak Samsat yang menjadi lokasi pengurusan blokir STNK akan mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

    Selain itu, pihak Samsat juga melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik. Pemohon tidak dikenakan biaya blokir STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. (*)

       

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com

    Komentar
    Additional JS