Bupati Asahan Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan, Komitmen Perkuat Restorative Justice di Daerah
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini menandai langkah besar dalam memperluas penerapan restorative justice (RJ) setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, Selasa (18/11/2025).
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Penerapannya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial harus dilakukan delapan jam per hari, tidak boleh dikomersialkan, dan merujuk pada ketentuan KUHP 2023. Tercatat ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi pelaku.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyebut bahwa RJ telah menjadi Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan bagian dari RPJMD Sumut. Ia optimistis bahwa pidana kerja sosial mampu menekan masalah kelebihan kapasitas lapas sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan. Gubernur juga mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan skema ini secara terintegrasi, termasuk membuka peluang pemberian insentif sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ tidak hanya mengedepankan pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan tercapainya perdamaian tanpa proses pengadilan panjang.
Bupati Asahan dalam kesempatan itu menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung penerapan PKS. “Pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan lebih manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap menjalankan implementasi ini secara optimal di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyiapkan SOP, serta menyediakan sarana pendukung agar pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, para kepala daerah, serta Kejari masing-masing sebagai bentuk penyelarasan kebijakan di seluruh wilayah.(Rk)