Sosial Media
0
News
    Home ADVETORIAL

    Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 yang digelar pada Sabtu (29/11/2025). Agenda ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat pemahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman lebih awal mengenai substansi, perubahan norma, hingga implikasi hukum dari KUHP baru yang menjadi salah satu karya monumental dalam pembaruan hukum nasional.

    Wakil Bupati: Literasi hukum penting untuk cegah persoalan sosial

    Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mewakili Bupati Asahan secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemkab Asahan mendukung penuh inisiatif edukasi hukum seperti Santi Aji.

    Menurutnya, literasi hukum merupakan fondasi penting untuk mencegah persoalan hukum di masyarakat, sekaligus mendorong terbentuknya perilaku sosial yang lebih disiplin.

    > “Forum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi masyarakat Asahan,” ujar Wakil Bupati.



    Peradi: Warga negara wajib pahami aturan yang mengikatnya

    Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Santi Aji merupakan wujud komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara terikat oleh hukum, sehingga pemahaman terhadap aturan merupakan kebutuhan dasar.

    Tri Purnowidodo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam kegiatan ini.

    Dihadiri advokat, akademisi, dan praktisi hukum

    Kegiatan yang diinisiasi DPC Peradi Astara tersebut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang penegakan hukum. Selain penyampaian materi perubahan dan substansi KUHP baru, peserta juga difasilitasi diskusi interaktif mengenai perbandingan regulasi lama dan regulasi baru, termasuk implikasi penerapannya di daerah.

    Melalui forum ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di Kabupaten Asahan.(Rk)


    Komentar
    Additional JS