Pemkab Asahan Gelar Rapat Implementasi Pedoman Pakaian Dinas ASN, Perkuat Disiplin dan Profesionalitas Aparatur
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Rapat yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/11/2025), bertujuan menyatukan pemahaman seluruh perangkat daerah agar penerapan aturan baru dapat berjalan seragam, tertib, dan profesional.
Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, ditegaskan bahwa pakaian dinas tidak hanya menjadi identitas visual ASN, tetapi juga mencerminkan disiplin, tanggung jawab, serta wibawa sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab menilai bahwa pedoman baru harus dipahami secara utuh oleh seluruh perangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat mempengaruhi ketertiban administrasi kepegawaian.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumatera Utara, Mukhlis, yang memberikan penjelasan menyeluruh terkait penyempurnaan regulasi, termasuk ketentuan etika berpakaian, ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal, serta standar profesionalitas yang harus dijaga seluruh ASN.
Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum menekankan bahwa penerapan pakaian dinas membutuhkan komitmen pimpinan perangkat daerah untuk memastikan pengawasan berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Narasumber menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk pegawai P3K, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi tugas masing-masing.
Sejumlah pertanyaan dari peserta rapat—terutama terkait penerapan Pasal 7 Ayat 2 serta ketentuan pakaian dinas bagi ASN lapangan—dijawab secara rinci sebagai bentuk fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor standar nasional dan prinsip profesionalitas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuk kesepahaman yang kuat di seluruh perangkat daerah, sehingga implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dapat berjalan konsisten, seragam, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Pemkab menilai bahwa pedoman pakaian dinas merupakan bagian penting dari pembentukan budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa—sekaligus memperkuat citra pelayanan publik yang modern dan berintegritas.(RK)