Keputusan Menteri Kebudayaan dianggap bermasalah, kata LDA tidak mewakili seluruh trah Keraton Solo
Ringkasan Berita:
- Advokat Bambang Ary Wibowo menilai SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan bermasalah dan perlu direvisi.
- Ia menilai keterlibatan LDA tidak bisa mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta, sehingga diperlukan forum yang lebih inklusif.
- Meskipun Tedjowulan memiliki legitimasi hukum, penguatan dasar dan keterlibatan semua trah dianggap penting demi pengelolaan keraton.
Laporan Wartawan PESANKU.CO.ID, Ahmad Syarifudin
PESANKU.CO.ID, SOLO -Advokat dan Pakar Kebijakan Publik Bambang Ary Wibowo berpendapat bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Budaya Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan bermasalah.
Selain itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) juga tidak bisa mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta.
Seharusnya, Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 ini mencantumkan dasar yang telah terbit sebelumnya.
Salah satu di antaranya adalah Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Di sana disebutkan Pasal 2 Sri Susuhunan selaku pemimpin Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.
"Ya memang di situ tercantum kata yang berhak mengelola adalah Sinuhun Pakubuwono. Tapi yang harus diingat di bagian bawah itu kan ada pengelolaan terkait dengan pariwisata siapa. Kemudian kalau perlu dibantu semacam organisasi bersama yang di dalamnya ada unsur pemerintah dan unsur keraton," katanya.
Meskipun demikian, KGPHPA Tedjowulan memiliki legitimasi untuk mewakili Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
SK Menteri Dalam Negeri ini telah tercantum dalam SK Menteri Kebudayaan pada bagian mengingat nomor 9.
"Ya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, yang sama terkait dengan status dan pengelolaan peraturan Surakarta itu jelas dan tegas. Diatur bahwa keraton Kasunan Surakarta yang diakui untuk mengelola pengelolanya hanya 2 orang, yaitu nama Pakubuwono XIII dan Panembahan Agung Tedjowulan," jelasnya.
Menurutnya, SK semacam ini tetap perlu diterbitkan untuk memperkuat posisi Gusti Tedjowulan dalam merepresentasikan keraton. Dengan demikian, SK perlu direvisi agar dasar hukumnya lebih kuat.
"Ya kalau saya sekarang diperbaiki," katanya.
Dalam SK Menteri Kebudayaan ini, dalam diktum ketiga disebutkan bahwa Pelaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat; serta keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Bambang Ary berpendapat bahwa LDA tidak mampu mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Untuk mengakomodasi seluruh trah, perlu adanya forum yang mengundang perwakilan trah dari Pakubuwono II hingga XIII.
"Sejak dulu saya sudah mengatakan itu ormas kebudayaan. Tidak bisa (mewakili Keraton Kasunanan Surakarta)," jelasnya.
Beberapa kerabat istana yang masih memiliki keturunan juga mendirikan organisasi lain. Mereka pun memiliki hak yang sama dengan LDA.
"Yang saya ketahui ada satu garis keturunan yang bernama Kusumo Buwono, yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga juga tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum). Ada juga Narpo Wandowo, bahkan yang terakhir adalah Awu sepuh. Mereka juga memiliki kewajiban dan hak yang sama terkait dalam pengelolaan keraton karena mereka masih memiliki darah biru," katanya.
Fadli Zon Menunjuk Tedjowulan
KGPAA Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggung jawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan oleh Fadli Zon sebagai salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di sana.
Setelah menyelenggarakan acara penyerahan keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 di pendopo utama Keraton pada hari Minggu (18/1/2025) siang, Fadli Zon mengungkapkan harapannya agar Tedjowulan juga menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.
"Kami juga berharap Panembahan Agung untuk melaksanakan musyawarah. Ini adalah urusan keluarga besar Keraton, kami menyaksikan masih ada perbedaan pendapat. Masih mungkin ada hal-hal yang berbeda, kesalahpahaman dan lainnya yang perlu diperjelas. Kami dari pemerintah menunjuk beliau sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab," kata Fadli Zon di hadapan awak media.
Sementara itu, mengenai penunjukan Tedjowulan sebagai pengganti Keraton Solo juga dijelaskan oleh Fadli Zon terkait aturan administratif pemerintahan.
Itu disebut Fadli Zon untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.
"Harus ada dari pemerintah yang bisa nanti menjadi pelaksana dan Penanggungjawab yang akuntabel, yang transparan. Dan kami menilai beliau adalah seseorang yang senior dan memiliki banyak pengalaman, dan saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton. Tentu didukung oleh para senior lain yang ada di keraton beserta Pak Wali Kota juga nanti dari kami dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Fadli Zon mengatakan keributan yang terjadi baik sebelum maupun setelah acara penyerahan keputusan menurutnya merupakan hal yang wajar.
Ia juga berharap dengan penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Solo dapat meredakan masalah yang terjadi.
"Jika tadi melihat ada insiden, saya kira hal itu biasa. Ini adalah bagian yang memang perlu diselesaikan oleh Panembahan Agung Tedjowulan. Saya yakin beliau ini bijaksana sehingga bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton," tutupnya.
(*)