Sosial Media
0
News
    Home bisnis gaya hidup Indonesia perdagangan sejarah

    Mengapa rumah kakek Wawan di Surabaya tiba-tiba dibongkar untuk dijadikan dapur MBG?

    4 min read

    PESANKU.CO.ID- Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk mengentaskan masalah stunting hingga gizi buruk, terselip sebuah kisah menyedihkan.

    Cerita itu berasal dari seorang kakek asal Surabaya, Jawa Timur, Wawan Syarwhani (80) yang rumahnya tiba-tiba dibongkar untuk dijadikan dapur MBG.

    Rumah tersebut terletak di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

    Tidak ada kesepakatan apa pun, Wawan hanya menerima kabar dari seorang tetangga pada Agustus 2025 lalu yang mengatakan bahwa ada sekelompok orang berusaha masuk ke dalam rumahnya yang dipagar dan dikunci.

    Orang tersebut menebangi pohon-pohon di rumah Wawan yang sudah kosong sejak April 2025. Masa tua membuat Wawan tidak mampu mengawasi rumah itu setiap hari.

    Kini, Wawan hampir kehilangan rumahnya. Bagian depan rumah itu sudah dipasang seng hingga penghalang beton.

    Lantas, mengapa rumah Wawan tiba-tiba dibongkar untuk dijadikan dapur MBG?

    Pembongkaran rumah Wawan menjadi dapur MBG

    Pembongkaran sepihak rumah kakek Wawan dilakukan untuk proyek dapur MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menyampaikan, status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah hak pengelola Pelindo, sehingga perusahaan memiliki hak untuk menggunakan tanah itu untuk dapur MBG.

    Dalam hal ini PT Pelindo bertindak sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan yang bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak.

    Manajer Senior Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari mengatakan, bangunan di atas lahan seluas 536 meter itu memang pernah dibeli oleh Wawan, tapi tidak termasuk aset tanahnya.

    "Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya," katanya, dikutip dariPESANKU.CO.ID, Jumat (23/1/2026).

    Sementara status tanah tersebut hingga saat ini merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo.

    Karlinda juga menyampaikan, pembongkaran bangunan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.

    "Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan berada di atas tanah Pelindo," katanya.

    Jika tidak dilakukan pembongkaran oleh yang bersangkutan, Karlinda melanjutkan, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut.

    "Memasuki tanah Pelindo tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga kami telah melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Karlinda.

    Di sisi lain, pihaknya juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang telah dieksekusi, tapi masih dalam penguasaan Wawan.

    "Sehubung dengan pemanggilan yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut, masih digunakan secara ilegal oleh saudara Wawan sebagai tempat tinggalnya," jelasnya.

    Karlinda menegaskan, Pelindo sudah pernah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, tetapi tidak pernah menemui titik temu.

    "Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo," kata dia.

    Sementara itu, putusan pengadilan harus segera dipenuhi sesuai dengan isi putusan karena sifatnya telah berkekuatan hukum tetap.

    "Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian, Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo, namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut," tutupnya.

    Wawan memiliki AJB, status rumah SHM

    Rumah di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992.

    Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut.

    Oleh karena itu, ia mengatakan telah memiliki akta jual beli (AJB) dan status sertifikat hak milik (SHM) rumah.

    "Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya membelinya secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), juga ada akta notarisnya secara resmi," kata Wawan, dilansir dariPESANKU.CO.ID(22/1/2026)

    Namun, pada tahun 2011, PT Pelindo pernah mengirimkan surat edaran yang menyatakan pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara.

    Sedangkan menurut Wawan, rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja Pelabuhan.

    "Jadi seharusnya berlaku jika digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah ini bukan lingkungan pelabuhan," katanya.

    Tidak cukup sampai di situ, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan terhadap Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tetapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah.

    Wawan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa ada dua opsi untuk penyelesaian perkara, yaitu Wawan tetap tinggal di rumah tersebut dan Pelindo memberikan izin atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

    "Tapi, pihak Pelindo juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban," kata Wawan.

    Sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Mei 2024, pihak pengadilan membacakan dua putusan pada hari eksekusi, yaitu:

    • Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo.
    • Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.

    "Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka tidak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut," kata Wawan.

    "Akhirnya kita mengajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap tidak ada jawaban," tambahnya.

    Bangunan dibuat menjadi SPPG tanpa izin

    Mengikuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Mei 2024, Wawan pernah mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui.

    "Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah, dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi," katanya.

    Wawan berkata, dirinya tidak keberatan terhadap penggunaan lahan tersebut, tetapi aset rumah tetap sah menjadi miliknya.

    Namun, yang diterima justru sebaliknya.

    "Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya 'rumah sah milik Pak Wawan'," kata dia.

    Padahal, selama ini Wawan mengaku masih membayar PBB dan PDAM hingga 2025.

    "PBB dan tagihan air PDAM hingga 2025 lalu juga masih saya yang membayarnya," katanya.

    Melaporkan tetapi tidak direspons

    Wawan mengakui telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, sesuai dengan saran pihak pensiunan Pelindo.

    Namun, hingga saat ini belum pernah mendapatkan balasan.

    "Saya mengajukan laporan ke Polrestabes pada bulan Agustus mengenai penghentian pembongkaran dan pembangunannya, tapi sampai sekarang belum ada respons," kata Wawan.

    Mereka juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dianggap tidak sah.

    Bahkan, Wawan juga mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

    "Tapi sampai sekarang juga tidak ada jawaban semua," katanya.

    Wawan juga menegaskan, tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang diduga menguasai lahan tersebut,

    Kini dia hanya bisa berharap, aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.

    "Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana misalnya mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan," tutup Wawan.

    (PESANKU.CO.ID/ Azwa Safrina | Editor: Aloysius Gonsaga AE).

    Komentar
    Additional JS