Polisi menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia, menyita dokumen dan data transaksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor pusatDana Syariah IndonesiaPenyelidikan dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dari penggeledahan ditemukan dokumen keuangan dan pembukuan; dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan peminjam alias borrower yang macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
"Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC," katanya dikutip dari keterangan pers, Sabtu (24/1).
Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia berada di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.30 WIB kemarin (23/1) hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.
"Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," katanya.
Sebelumnya, Ade mengatakan ada 28 saksi yang diperiksa, berasal dari klaster pemberi pinjaman sebagai korban, peminjam, pihak Dana Syariah Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Pihak PT DSI telah kami periksa terhadap 18 orang dan statusnya masih sebagai saksi terkait dengan pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," katanya.
Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti, baik berupa barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.
"Terkait dengan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini pemberi pinjaman, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah rekening, baik itu rekening escrow atau penampungan, rekening vehicle alias pelarian hingga rekening perusahaan yang terafiliasi.
"Telah dilakukan pemblokiran, baik yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Kami telah memblokir dari beberapa nomor rekening," katanya.
Polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Kejaksaan Agung, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran transaksi, dan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi.
Ia memastikan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," katanya.
Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI.
Modus yang digunakan adalah menggunakan data atau informasi dari peminjam yang sudah ada (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik pihak pemberi pinjaman.
Ade menyebut total korban diduga mencapai 15.000 orang dalam kurun waktu 2018–2025. PESANKU.CO.ID.co.id telah mengonfirmasi dugaan penipuan atau kecurangan ini kepada Dana Syariah Indonesia sebelumnya.